SemarakPost.Com | Kepahiang – Untuk menutupi kerugian negara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) akan melakukan perampasan terhadap 3 bidang tanah milik mantan anggota DPRD Kepahiang berinisial AR terkait dugaan kasus Tipikor pengadaan lahan kantor camat Tebat Karai, Kamis (20/05/2021).
Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Riky Musriza, SH., MH menegaskan pelaksanaan eksekusi terhadap 3 bidang tanah yang berlokasi di Desa Weskust, Kelurahan Padang Lekat dan Kecamatan Kepahiang akan dilakukan Senin (24/05/2021) dengan dipasang plang penyitaan guna menghindari lahan tersebut dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Nanti senin depan kita akan eksekusi mengosongkan tanah itu, kita pasang Plang supaya tidak dikuasai pihak-pihak lain,” jelas Riky.
Diketahui 3 bidang tanah yang dibangun Kantor Camat ini dibeli dari uang hasil kejahatan yang dilakukannya. Dan perampasan tersebut dilakukan sesuai perintah pengadilan sebagai pengganti kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan yang dilakukan oleh mantan dewan dan terdakwa lainnya.
Untuk proses pelelangan sendiri, Riky menyampaikan usai eksekusi selanjutnya akan diserahkan ke bidang barang bukti dan barang rampasan.
“Kalau dari tim jaksa biasanya nanti setelah kita eksekusi kita akan serahkan ke bidang barang bukti dan barang rampasan,” pungkasnya.
Dalam proses lelang, Kejari Kepahiang mengklaim harga lahan tersebut diperkirakan bisa menutupi kerugian negara sebesar Rp 281juta dari terdakwa AR.
“Jika dalam proses hasilnya nanti ada kelebihan dari hasil lelang maka uang hasil kelebihannya akan diserahkan kepada AR sebagai pemilik lahan,” tutupnya. **