SemarakPost.Com | Kepahiang – Kepala Sekolah SMA N 1 Kepahiang, Andri, M.Pd menggelar konferensi pers terkait gugatan Ijazah cacat Administrasi atas nama Zurdi Nata sebagai Wakil Bupati Kepahiang terpilih yang dikeluarkan pihak SMA pada tahun 2001, Jum’at (28/05/2021).
Diketahui gugatan tersebut dilayangkan Ujang Syarifudin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Januari lalu.
Dalam keterangannya, Pengacara Hartanto, SHi dari pihak SMA N 1 Kepahiang menyatakan bahwa surat keterangan pangganti ijazah yang diterbitkan oleh pihak sekolah sudah sesuai prosedur.
“Kami tidak gentar dan kami tidak takut dalam proses gugatan Ujang Syarifudin di PTUN Bengkulu karena kami sudah sesuai dengan wewenang dan prosedur,” pungkasnya.
Hal yang sama diutarakan Kepala Sekolah SMA N 1 Kepahiang, bahwa pihaknya akan berjuang secara maksimal untuk membuktikan bahwa sekolah tidak pernah mengeluarkan dokumen secara sembarangan terlebih menyalahi prosedur yang ada.
“SMA N 1 Kepahiang tidak sembarang dalam mengeluarkan dokumen dan sebagai contoh oleh sekolah-sekolah lain yang ada di Kabupaten Kepahiang,” ujar Andri.
Turut hadir dalam konferensi pers Wakil Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata yang juga menyampaikan bahwa gugatan ini erat nuansanya dengan politis.
“Setiap pesta demokrasi berawal tahun 2004 sampai sekarang kasus ini mencuat namun kita punya bukti-bukti otentik,” jelas Nata. (Hen)