SemarakPost.Com | Bengkulu – Terkait laporan dugaan penipuan jual beli rumah Direktur PT Hanan Properti berinisial AM akhirnya ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu pada Jumat (22/10/21).
Direktur Ditreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif, menerangkan penahanan Direktur Properti Bengkulu tersebut memang benar adanya.
Dilansir dari Tribratanews.bengkulu.go.id., Penyidik Polda Bengkulu menetapkan AM sebagai tersangka atas kasus penipuan pembayaran down payment (DP) atau pembayaran uang muka perumahan di Hanan Properti yang tidak sesuai dengan perjanjian awal atau kontrak.
“memang benar kita telah menahan tersangka kasus yang diadukan terkait penipuan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Diketahui, AM dilaporkan oleh dua pelapor sekaligus terkait dugaan penipuan down payment (DP) atau pembayaran uang muka perumahan di Hanan Properti yang tidak sesuai dengan perjanjian awal atau kontrak dengan total kerugian yang dialami para pelapor mencapi Rp.300 juta. (**)