SemarakPost.Com | Jambi – Dalam rangka mewujudkan zona integritas wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM), Unit Intelijen Kejaksaan Negeri Jambi meluncurkan sebuah aplikasi pengaduan masyarakat berbasis android yang diberi nama Information Supporting Unit (ISU) Versi 3.0 pada Kamis (27/05/2021).
Berdasarkan pasal 13 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen negara bahwa Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia menyelenggarakan fungsi intelijen penegakan hukum.
Untuk itu, aplikasi ISU diluncurkan guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan singkat, cepat, sederhana, tuntas dan tepat sasaran dalam segala hal meliputi Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Pertahanan dan Keamanan (IPOLOSOSBUDHANKAM).
“Aplikasi ISU juga merupakan sebuah aplikasi penunjang website www.kejaksaanri.go.id dan kemudian dikembangkan dalam bentuk android. Dengan adanya aplikasi ini Kejaksaan Negeri Jambi dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” Ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jambi Fajar Rudi Manurung, S.H., M.H didampingi Kepala Seksi Intelijen Rusydi Sastrawan, S.H., M.H.
Supporting informasi tersebut sebagai bahan informasi kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti kepada unit kerja Kejari Jambi meliputi bidang Pembinaan, Pidana Khusus, Pidana Umum, Perdata dan Tata Usaha Negara, Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan serta memberikan supporting informasi instansi penegak hukum lainnya sebagai bentuk pelayanan negara kepada warga masyarakat.
Dikatakan lebih lanjut, Kepala Seksi Intelijen menyampaikan bahwa Sosialisasi aplikasi kepada masyarakat dilaksanakan dengan cara meneruskan aplikasi kepada pihak-pihak terkait melalui kepala satuan kerja di Pemerintah Kota Jambi, camat, lurah, tokoh-tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh pemuda dengan salah satu cara mengunggah di Google Playstore agar mudah diakses.
“Masyarakat sebagai pelapor, dijamin kerahasiaan identitasnya dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan selanjutnya, akan diberitahukan secara cepat laporannya melalui sarana email dan/atau WA sebagaimana tercantum didalam formulir aplikasi tersebut,” pungkasnya. **