Terungkap! Bukti Kepemilikian Tanah dalam Kasus Tipikor Pengadaan Lahan TPA Sampah H Aji Seri Ternyata Palsu

SemarakPost.Com | Kepahiang – Timbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.688.750.000.,- sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan TPA sampah oleh Bagian Pemerintahan Setdakab Kepahiang T.A. 2014 atas nama terdakwa H. Aji Seri akhirnya digelar pada Jum’at (15/10/2021).

Bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bengkulu, sidang dilaksanakan secara in absentia dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan TPA sampah oleh H. Aji Seri sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi, dimana 4 saksi kita hadirkan disini,” ujar Kajari Kepahiang Ridwan, SH melalui Kasi Pidsus Riky Musriza didampingi Kasi Intel Sudarmanto, SH.

Adapun keempat saksi yang hadir yaitu:

1. Arpan Efendi mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Kepahiang 2013,
2. Herman mantan Kasubag Agraria dan Tata Ruang pada Bagian Pemerintahan Setdakab Kepahiang,
3. Fauzi mantan Staf pada Biro Pemerintahan Setda Provinsu Bengkulu 2013, dan
4. Bando Amin C Kader mantan Bupati Kepahiang.

Dari persidangan yang telah dilaksanakan diperoleh fakta-fakta bahwa terdakwa secara sepihak telah membuat bukti kepemilikan tanah palsu untuk kepentingan penetapan lokasi pengadaan tanah TPA sampah di Desa Muara Langkap.

“Bukti kepemilikan palsu tersebut kemudian digunakan sebagai dasar usulan penetapan lokasi TPA sampah oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu,” ungkap Riky.

Sebelumnya, untuk kali pertama di Provinsi Bengkulu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menyidangkan terdakwa H. Aji Seri dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan lahan TPA sampah Muara Lengkap TA 2014 secara in absentia (proses persidangan yang dilakukan tanpa kehadiran terdakwa).

Hal tersebut dilakukan karena terdakwa bersikap tidak kooperatif tanpa alasan yang sah tidak hadir dipanggil dalam tahap penyidikan.

Adapun akibat hukum dari persidangan ini dimana terdakwa dianggap tidak akan menggunakan hak-haknya untuk membela diri dimuka persidangan dan akan dijadikan pertimbangan memberatkan dalam surat tuntutan.

Untuk sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Jum’at depan Oktober dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (San)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *