SemarakPost.Com | Kepahiang – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kepahiang menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa Sukamerindu Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang, Bengkulu TA 2017 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan setelah Jaksa Peneliti menyatakan penyidikan perkara tersebut sudah lengkap secara formil maupun materiil (P-21),” ungkap Kajari Kepahiang Ridwan SH, melalui Kasi Pidsus Riki Musriza SH MH, didampingi Kasi Intel Arya Marsepa SH., Senin (21/06/2021).
Setelah dinyatakan lengkap, hari Kamis 24 Juni 2021 tim Jaksa Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Dari perkara tersebut, adapun kerugian negara yang timbul berdasarkan hasil audit final inspektorat Kabupaten Kepahiang adalah sebesar Rp.321.882.795,-
Diketahui sebelumnya pada 19 April 2021 Penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang telah menetapkan mantan Kades Suka Merindu TF (inisial) dan MA pendamping Desa sebagai tersangka dugaan Tipikor pengelolaan Dana Desa (DD) Suka Merindu tahun anggaran 2017. (Ton)