Terkuak! Salahgunakan Data Kependudukan Untuk Registrasi SIM Card, Polres Kepahiang Amankan Warga Riau

Barang Bukti yang diamankan dari tersangka FW

SemarakPost.Com | Kepahiang – Kebocoran atau penyalahgunaan data kependudukan acapkali menjadi keresahan bagi masyarakat.

Seperti saat ini, maraknya penjualan kartu SIM Card siap pakai khususnya di wilayah Kabupaten Kepahiang kerap jadi pertanyaan besar dari mana dan bagaimana muasalnya?.

Menjawab pertanyaan tersebut, teranyar anggota Tim Elang Jupi Sat Reskrim dan Unit Tipidter Polres Kepahiang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan data pribadi atau kependudukan seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KK (Kartu Keluarga) yang sering digunakan untuk registrasi SIM Card atau kartu seluler.

“Sebelumnya pada Selasa (09/11) pihak Reskrim sudah melakukan pengecekan dan penelusuran ke konter-konter yang ada di wilayah Kabupaten Kepahiang. Dan benar banyak ditemukan kartu telkomsel berjenis Simpati yang sudah siap pakai atau dalam kata lain sudah diregistrasi menggunakan data orang lain,” ujar Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK., MAP didampingi Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, SIK., MH dan Kanit Tipidter IPDA Pipin Nurkholis saat konferensi pers di Gedung Reskrim, Selasa (23/11/2021).

Usut punya usut, diketahui bahwa kebanyakan kartu tersebut ternyata dibeli konter-konter lainnya dari pemilik konter Juanda Cell atas nama saudara WA (inisial). Kemudian dari keterangan WA, pihaknya mendapatkan kartu siap pakai dari daerah Pekanbaru Provinsi Riau.

Mendapati informasi tersebut, Polres Kepahiang dengan dibantu Kepolisian Pekanbaru akhirnya menemukan terduga pelaku pembuat SIM Card siap pakai berinisial FW.

“Tersangka FW (31) tercatat sebagai warga Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau telah kita amankan hari Kamis lalu (18/11/2021) beserta barang bukti atau alat yang digunakan untuk melakukan registrasi kartu,” ungkap Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, tersangka melakukan aksinya dengan menggunakan alat Modem Pool / SIM Box dibantu dengan CPU serta layar monitor.

“Sekali register, itu bisa 16 kartu yang dimasukkan kedalam alat. Tersangka juga menggunakan aplikasi Sky Act untuk melancarkan aksinya. Setelah semuanya rampung, kartu-kartu dimasukkan kembali kedalam bungkus dan di jual tersangka ke konter-konter yang ada di wilayah Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu,” tukas Kapolres.

Mirisnya, data-data seperti NIK didapatkan oleh tersangka dengan mudahnya di pos-pos ronda.

“Data NIK dikumpulkannya sejak tahun 2019 dengan cara mengambil NIK yang ditempel oleh pegawai KPU di pos-pos ronda yang ada di Pekanbaru atau meminta rekannya untuk memfoto lembaran-lembaran NIK dari daerah lain,” urai Kapolres.

Sejak dilakoni 2019 silam hingga sekarang, setidaknya tersangka sudah mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah). (San)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *