SemarakPost.Com | Bengkulu – Serikat Media Siber Indonesia Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu akan lakukan pendampingan terhadap 2 media yang mendapat somasi atas pemberitaan dugaan kasus skandal perselingkuhan oknum ustadz wilayah setempat, Sabtu (1/5/2021).
“Kami akan lakukan pendampingan terhadap anggota kami. Intinya kami fasilitasi terlebih dahulu antara kedua pihak, jikapun tidak berhasil kami akan tentukan langkah selanjutnya. Kita tunggu saja,” kata Ketua SMSI Bengkulu Utara, Ismail Yugo.
Ismail mengatakan, langkah yang diambil merupakan respon usai pihaknya mendapat surat klarifikasi dari 2 media online KilasBengkulu.Com dan PenaRakyat.Com, satu hari tertanggal 30 April 2021.
Meski somasi merupakan hak setiap warga Negara yang dilindungi Undang-undang. Namun kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945.
Ismail menyebutkan, dalam pasal ke 4 pada Nota Kesepemahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia Tahun 2017 tentang kordinasi dalam perlindungan dalam kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait profesi wartawan tertuang, jika menerima pengaduan dugaan perselisihan/sengketa termasuk surat pembaca atau opini/kolom antara wartawan/media dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih/bersengketa dan/atau pengaduan untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi terlebih dahulu.
“Dalam pasal ke 4 pada Nota Kesepemahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia jelas ada diatur. Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui, lain halnya jika mereka telah melayangkan surat permintaan hak jawab namun tidak dimuat di media tersebut,” tandas Ismail.
Terpisah, Pimpinan Umum Media KilasBengkulu.Com, Edi Yanto mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat permintaan hak jawab atau klarifikasi dari oknum ustadz maupun kuasa hukumnya.
“Hingga saat ini kami baik media KilasBengkulu.Com dan PenaRakyat.Com, Belum ada kami menerima surat permintaan hak jawab dan klarifikasi sebelumnya. Kami menerima somasi langsung dari kuasa hukumnya,” kata Edi. **