SemarakPost.Com | Kepahiang – Seorang direktur salah satu perusahaan jasa alih daya penagihan multifinance di Kota Bengkulu berinisial WA (40) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga terjerat kasus tindak pidana pemerasan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana.
“Benar kita berhasil mengamankan salah seorang (DPO) pelaku tindak pidana pemerasan atau penipuan yaitu WA yang di Back Up langsung oleh personil Jatanras Polda Bengkulu,” ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Suparman S.iK., MAP melalui Kasat Reskrim IPTU Welliwanto Malau, S.iK., MH
Setelah mengamankan tersangka anggota Tim Elang Jupi pun langsung berkoordinasi dengan Jatanras Polda Bengkulu untuk membawa tersangka ke Polres Kepahiang.
Diketahui peristiwa pemerasan/penipuan terjadi pada Selasa (18/08/2020) dengan korban berinisial SB dan terjadi dirumah saudara JN di Desa Suro Lembak Kecamatan Ujan Mas, Kepahiang, Bengkulu.
“Saat itu terlapor menemui korban di rumah JN dan langsung mengambil kendaraan jenis R4 merk Suzuki pick up Futura warna hitam no.pol : BD 9508 NC, Noka: MHYESL415HJ796280 dan Nosin : G15AID1086641 milik korban yang mana kendaraan tersebut masih kredit dan sudah menunggak selama 5 (lima) bulan,” terang Kasat.
Usai mengambil kendaraan R4 terlapor berkata bahwa kendaraan tersebut akan di lelang dan berjanji akan mengurus pelelangannya selama 1 (satu) minggu dan akan di dapat/dimenangkan oleh korban.
“Berdasar keterangan saksi AG uang biaya atau upah penarikan dari PT C telah diserahkan kepada PT B melalui sistema dari operator pusat dengan rekening a.n JK. JK pun membenarkan telah menerima uang penarikan yang diberikan dari WA,” jelas Kasat. (San)