SemarakPost.Com | Kepahiang – Dua orang IRT asal Tebat Monok diamankan anggota Sat Reskrim Polres Kepahiang dan Tim Elang Jupi yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim dengan Tim Dittipidsiber Ba Reskrim POLRI pada Rabu (18/08/2021).
Kedua perempuan tersebut diamankan terkait perkara tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman atau tindak pidana transfer dana atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Atau Pasal 369 KUHP dan Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang No.3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana Dan Pasal 3 Dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Pencucian Uang.
“Usai melakukan lidik, dua orang IRT beserta barang bukti berhasil kita amankan dikediamannya yang berada di Desa Tebat Monok, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang,” pungkas Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK., MAP melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, SIK.,MH.
Adapun barang bukti yang dimaksud yaitu 1 Buah ATM BCA, 1 Buah Hp Merk ViVO Warnah Merah, 1 Buah Hp Xiomi Warnah Hitam, 1 Lembar KTP Sementara An. Liyan Anita Citra dan 1 Buah KTP An. Liyen Citra Widia.
Selanjutnya kedua pelaku langsung diserahkan Ke Tim Dittipidsiber BaReskrim Polri guna penyidikan lebih lanjut. (San)