Terima Fee, Mantan Pejabat Bank Daerah Dilaporkan Ke Polda Bengkulu

SemarakPost.Com | Bengkulu – Diduga melakukan tindak pidana perbankan, dengan cara menerima fee atau menarik keuntungan dari nasabah saat pencairan pinjaman, mantan pejabat Bank Daerah di Bengkulu dilaporkan ke Polda Bengkulu. Laporan dugaan tindak pidana tersebut dilayangkan pejabat Bank terkait yakni Bambang.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., ketika di konfirmasi hari ini (04/08/21) membenarkan adanya laporan mengenai perbankan tersebut.

“Ya laporannya sudah kami terima dan saat ini penyidik dari subdit Fismondev telah melakukan penyelidikan untuk pengungkapan perkara,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.

Dijelaskannya, dari laporan yang dibuat oleh pelapor, IC diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan terindikasi melakukan pidana perbankan atau fraud saat masih menjabat sebagai kepala kantor cabang pembantu di Giri Mulya Bengkulu Utara, sehingga perusahaan tempatnya bekerja melakukan pemecatan terhadap IC.

“Dari laporan pelapor, IC diduga menerima fee dari nasabah yang meminjam uang ke bank, serta menerima agunan nasabah yang nilainya dibawah nominal pinjaman,” terang Sudarno.

Diketahui, aksi IC terungkap dari audit internal, dimana terdapat transaksi sepuluh juta masuk ke rekening pribadi IC, sumbernya diduga dari nasabah tersebut.

“Kita akan gelar perkara nantinya, setelah itu akan kita sampaikan kembali perkembangan terbarunya,” tutup Sudarno. (*TNB)

­

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *