Terduga Pelaku Aniaya Laporkan Balik Korbannya, Ternyata Ini Kisahnya!

SemarakPost.Com | Kepahiang – Tak terima dilaporkan sebagai pelaku aniaya, MS (54) seorang petani asal Desa Tebing Penyamun Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang, Bengkulu Melaporkan YS (45) bersama dengan 4 orang lainnya terkait perkara tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana pada Jum’at (02/07/2021).

“Terduga pelaku pengeroyokan asal Desa Tebing penyamun yakni YS (45), ED (30), DU (30), PN (29), dan YK (18) telah kita bawa dan diamankan (08/07) di Polres Kepahiang,” ujar Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK MAP melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau SIK. MH.

Disampaikan Malau, peristiwa pengeroyokan (02/07) bermula karena MS terlibat cekcok dengan istri terlapor (YS) saat tengah mencuci sepeda motor di tempat pemandian umum di desa setempat.

“Saat mencuci motor, pelapor terkena percikan air dari sepeda motor YS yang saat bersamaan juga sedang mencuci motor bersama istrinya. Dari situlah awal percekcokan terjadi,” ungkap Malau.

Melihat percekcokan istrinya, saudara YS (pelaku) pun langsung mendekati terlapor dan mencabut sebilah parang yang dibawa dipinggangnya. Beruntung saat itu ada saudara MN yang melerai.

Adapun kejadian pengeroyokan terjadi pasca dari pemandian motor, dimana YS pulang dan korban langsung berangkat menuju ke kebun miliknya. Saat di perjalanan korban dihadang oleh saudara YS, yaitu ED, DU, PN dan YK.

“Saat dalam perjalanan ke kebun, korban dihadang dan dikeroyok hingga mengalami luka robek di alis mata sebelah kanan, luka lecet di pelipis mata kanan, memar di bagian pelipis mata sebelah kanan, memar dan bengkak di Kepala sebelah kanan, memar dan bengkak di batang hidung, luka lecet di tangan kanan, serta luka robek di bahu sebelah kiri. Atas kejadian tersebutlah pelapor merasa tidak senang dan melaporkannya ke Polres Kepahiang,” jelas Kasat. (San)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *