SemarakPost.Com | Kepahiang – Penyidik Subdit Gakkum Dit Polair Polda Bengkulu berhasil membekuk dua pelaku pengunjal BBM subsidi jenis solar. Dari tangan dua pelaku diamankan dua unit mobil minibus dan solar sekitar 2 ton.
Disampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes pol Sudarno, kedua pelaku ditangkap saat akan menjual dan mengangkut solar, di wilayah Pulau Baai Kota Bengkulu.
”Kedua pelaku berhasil ditangkap Sabtu malam (19/06), karena diduga akan mengangkut BBM yang disubsidi pemerintah, untuk dijual ke pelaku industri,” ujar Kombes pol Sudarno.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka yang diketahui berinisial BI dan NA warga Kota Bengkulu dijerat pasal 55 Undang –undang RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. 55. 56 KUHAPidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling
tinggi Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh
miliar rupiah).
“Mereka dikenakan pasal tentang niaga BBM karena melakukan penyalahgunaan Pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar,” tegas Sudarno. **