Tanggapan 4 Fraksi Atas Pendapat Bupati Terhadap 3 Raperda Prakarsa DPRD Kepahiang

SemarakPost.Com | Kepahiang – Dipimpin langsung oleh Wakil Ketua 1 DPRD Andrian Defandra,M.Si didampingi Ketua DPRD Windra Purnawan,SP dan Wakil Ketua II Drs.M.Thobari Muad serta diikuti 18 Anggota DPRD, pelaksanaan agenda penyampaian pendapat Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kepahiang atas Jawaban Bupati Kepahiang terhadap Raperda atas usul prakarsa (Inisiatif) DPRD sukses digelar pada Senin (22/03/2021) di ruang sidang utama kantor DPRD Kabupaten Kepahiang.

Turut hadir pada rapat Paripurna Bupati Kepahiang Dr.Ir.Hidayatullah Sjahid,MM.IPU, Sekda Kepahiang Zamzami,Z,SE.MM, Unsur Forkopimda, Instansi Vertikal dan Kepala OPD dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

Pada kesempatan tersebut, Fraksi Nasional Demokrat dengan juru bicara RM.Johanda,S.Pd menyampaikan apresiasi terhadap pendapat bupati tentang raperda pengendalian minuman tuak (minuman tradisional beralkohol).

“Semoga Raperda ini dapat menekan peredaran minuman tuak dan produk yang mengandung zat adiktif guna menyelamatkan generasi muda. Kemudian terhadap pendapat bupati tentang Raperda kepemudaan adapun draf yang disampaikan semata untuk mengoptimalkan acuan yang dijadikan payung hukum dalam pemberdayaan kepemudaan agar dalam penerapannya nanti akan lebih maksimal, akan tetapi jika ada opsi lain yang lebih efektif dan efisien akan dibicarakan dalam pembahasan lebih lanjut,” ujar Johanda.

Terhadap Raperda pengelolaan pasar rakyat akan kita bahas bersama saat pembahasan lebih lanjut guna mendapatkan suatu Perda yang baik dari aspek isi maupun penerapannya dimasyarakat.

Johanda juga menyinggung tentang harmonisasi Raperda undang-udang Nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan.

“Ayat (2) dari pasal 58 ini salah satu bunyinya berubah dari UU nomor 12 Tahun 2011, tapi tidak dengan ayat (1) nya, yaitu pengharmonisasian pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda Provinsi yang berasal dari DPRD Provinsi dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi. Artinya tidak disebutkan Raperda yang berasal dari DPRD Provinsi dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pembentukan peraturan perundang-undangan,” sampai Johanda.

Masih dikatakan Johanda, kemudian sebagaimana peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD kabupaten kepahiang pasal 7 Ayat (3) disebutkan, Dalam pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat melibatkan instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang hukum.

“Artinya tidak disebutkan kata wajib pada pasal 7 ayat (3) ini, masih disebutkan dalam Tata Tertib DPRD ini bahwa tugas dan wewenang Bapemperda pasal 112 huruf “d” yang menyebutkan bahwa Bapemperda yang melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda yang diajukan Anggota, Komisi atau Gabungan Komisi sebelum Raperda disampaikan kepada Pimpinan DPRD,” Jelasnya.

Sehingga dapat disimpulkan kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Pembentukan Peraturan Daerah tidak mesti dilakukan untuk Raperda atas usul Prakarsa DPRD.

“Hal ini telah dikonfirmasi satu minggu sebelum pendapat Bupati disampaikan, Bapemperda telah berkoordinasi ke Kemenkumham kantor wilayah Bengkulu sebagaimana arahan Bagian Hukum Setda, dan Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu memberikan pendapatnya demikian terhadap Raperda atas usul prakarsa DPRD,” Jelas Johanda.

Berdasarkan Hal tersebut fraksi Nasdem menyatakan setuju untuk membahas Raperda atas usul prakarsa DPRD Kabupaten Kepahiang Tahun 2021 pada tahap selanjutnya.

Untuk Jawaban Fraksi Partai Golkar GPPI terhadap Tiga raperda atas usul Prakarsa DPRD disampaikan oleh ketua Fraksi Golkar GPPI Hendri,A.Md, Fraksi Golkar GPPI menyetujui untuk melakukan pembahasan pada tingkat selanjutnya.

Fraksi Golkar GPPI akan mencermati dan Pelajari dalam pembahasan bersama dengan OPD, Pakar Hukum dengan melibatkan Masyarakat termasuk dalam penyelerasan pada peraturan perundangan diatasnya sehingga Tiga Raperda yang akan dijadikan Perda tersebut dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dalam mewujudkan Kabupaten Kepahiang yang Maju,Mandiri, Sejahtera dan Berdaya Saing.

“Fraksi Golkar GPPI konsisten dalam membahas Raperda atas usul prakarsa DPRD dengan memanfaatkan waktu seefektif dan seefisien mungkin,dan kami ingatkan kepada saudara Bupati untuk perintahkan kepala OPD terkait untuk proaktif dalam pembahasan,” sampai Hendri,A.Md.

Ditambahkannya, sesuai dengan PP 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pasal 3 dan Pasal 43 yang menyebut bahwa Rumah Sakit yang didirikan Pusat dan Pemerintah Daerah harus berbentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari instansi yang bertugas dibidang kesehatan.

“Walaupun RSUD telah menjadi BLUD, kami minta saudara Bupati untuk melakukan peraturan tersebut setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur Bengkulu sebagai wakil pemerintah pusat untuk pembentukan (UPT) RSUD dibawah naungan dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang. Terakhir kami ingatkan saudara Bupati mengenai Recofusing anggaran tahun 2021 terkait penanganan pandemi Covid-19,” ungkap Hendri.

Selanjutnya Fraksi Kebangkitan Bangsa disampaikan Juru bicara Hj.Dwi Pratiwi Nur Indah Sari, dalam penyampaian Fraksi Kebangkitan menjelaskan hal-hal yang menjadi catatan Bupati Kepahiang berkenaan dengan harmonisasi yang telah dikoordinasikan kepada kantor wilayah kementerian hukum dan HAM di Bengkulu.

Senada dengan Fraksi Nasdem, Fraksi Kebangkitan Bangsa menyimpulkan bahwa Harmonisasi oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pembentukan peraturan perundang-undangan tidak mesti dilakukan untuk Raperda atas usul prakarsa DPRD (Inisiatif).

“Berdasarkan kesimpulan diatas, Fraksi Kebangkitan Bangsa siap melanjutkan pembahasan Tiga Raperda atas usul prakarsa DPRD Kabupaten Kepahiang tahun 2021,” sampai Hj.Dwi Pratiwi Nur Indah Sari.

Selanjutnya Fraksi Demokrat Hati Nurani dengan juru bicara Ketua Fraksi Nanto Usni, menyampaikan perihal pendapat Bupati tentang Raperda diharmonisasikan kekantor wilayah hukum dan HAM di Bengkulu.

“Dapat dijelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 yang berbunyi bahwa Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Raperda Provinsi yang berasal dari Gubernur dilaksanakan oleh Kementerian atau Lembaga yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan dibidang Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya.

Ditambahkan Nanto Usni bahwa Tiga Raperda atas usul prakarsa DPRD Kabupaten Kepahiang, didasarkan pada pasal 58 ayat (1) Undang-umdang Nomor 15 tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan Ayat (1). Dimana bunyi ayat tersebut adalah Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Raperda Provinsi yang berasal dari DPRD dikoordinasikan oleh Alat Kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang Legislasi.

“Pengharmonisasian pada alat kelengkapan DPRD yaitu dilakukan oleh Bapemperda, dan dalam hal tersebut telah dilakukan. Dengan penjelasan diatas kami fraksi Demokrat Hati Nurani setuju untuk tiga Raperda atas usul prakarsa DPRD dibahas pada tingkat selanjutnya,” Pungkas Nanto Usni. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *