SemarakPost.Com | Kepahiang – Kedapatan mencuri Handphone (HP), seorang remaja berinisial RM (18) warga Desa Sido Makmur, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang akhirnya diamankan pada Kamis (18/11/2021) sekira pukul 22.15 WIB.
Melalui upaya paksa, RM berhasil diamankan jajaran unit Reskrim dan Personil Polsek Kabawetan yang dipimpin Kapolsek Kabawetan Iptu Joni Karter, S.H. dan Kanit Reskrim Polsek Kabawetan Bripka Dede Rayendra,S.Sos., saat berada dikediamannya.
“Setelah kita interogasi, kemudian pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian 1 (Satu) unit Hp VIVO Y1s yang kemudian disimpannya terkubur dalam tanah dengan dibungkus kantong plastik hitam disamping rumah,” ungkap Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, SIK., MH didampingi Kapolsek Kabawetan, Iptu. Joni Karter, SH.
Diketahui, aksi pencurian oleh pelaku dilakukan pada Minggu (14/11/2021) sekira pukul 03.00 – 05.00 WIB di Desa Sido Makmur Kecamatan Kabawetan.
“Jadi dari laporan korban Andi Sahputra (22), pencurian itu diketahui pasca korban dibangunkan oleh ibunya karena jendela kamar ditemui dalam keadaan terbuka. Setelah di periksa ternyata HP yang sebelumnya di cas dekat jendela sudah tidak ada lagi,” jelas Kapolsek.
Usut punya usut, ternyata RM melakukan aksinya dengan cara memotong tali pengait jendela menggunakan 1(satu) bilah parang dan mengambil HP segera.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Kabawetan untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Bersama pelaku, sejumlah barang bukti turut diamankan seperti 1 (satu) Unit Hp merk Vivo Y1s, 1(satu) bilah parang bergagang kayu warna cokelat, 1 (satu) buah Sim card merk Telkomsel, 1 (satu) buah Sim card Merk XL, 1 (satu) buah kaos kaki warna hitam serta 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam. (San)