Standarisasi Honor Pengurus Masjid di Bengkulu Segera Terealisasi, Berikut Uraiannya

SemarakPost.Com | Bengkulu – Salah satu program prioritas Gubernur terpilih adalah melakukan standarisasi honorarium bagi pengurus masjid yang ada di Provinsi Bengkulu. Untuk merealisasikannya, Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar rapat koordinasi yang diikuti seluruh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu guna membahas hal tersebut.

Rapat dipimpin langsung oleh Asisten I Supran dan didampingi Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Edie Hartawan. Dengan adanya standarisasi honor pengurus masjid, diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan para pengurus sehingga fokus dalam  memakmurkan masjid.

“Saat ini masing-masing Kabupaten/Kota itu berbeda-beda, ada yang besar ada yg kecil. Kedepan kita berharap ada standar range minimal dan maksimalnya berapa, sehingga nanti ada keseragaman yang menjadi pedoman Kabupaten/Kota menetapkan besarannya,” tutur Supran usai Rakor.

Lanjutnya, hasil rapat ini akan diusulkan terlebih dahulu lalu akan dituangkan dalam bentuk regulasi seperti peraturan gubernur sebagai pedoman pemerintah kabupaten/kota melaksanakannya.

Diketahui dari hasil usulan rakor, honor pengurus masjid tingkat desa/kelurahan sebagai berikut.

  1. Imam  minimal Rp. 500.000,- hingga maksimal Rp 1.500.000,- perbulan,
  2. Khotib Rp 350.000,- hingga Rp 1.000.000,-
  3. Bilal Rp 300.000,- hingga Rp 750.000,
  4. Gharim Rp 250.000,- hingga Rp 500.000,-
  5. Rubiah Rp 250.000,- hingga Rp 600.000,- per bulan. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *