SemarakPost.Com | Kepahiang – Anggota Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Kepahiang bersama dengn Tim Elang Jupi Polres Kepahiang menangkap seorang pemuda asal Bermani Ulu, Rejang Lebong berinisial RM (21) pada Selasa sore (28/07/2021) karena diduga menyebarkan foto syur kekasihnya sendiri.
Kejadian itu bermula pada Jum’at (16/04/2021) di Desa Limbur Baru Kecamatan Muara Kemumu Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. Yang mana saat itu terlapor melakukan Video Call dengan kekasihnya (pelapor) dan memerintahkan pelapor untuk menampakan kedua payudaranya.
“Saat pelapor menampakan payudaranya, disaat itu pula lah terlapor men-screenshoot dan setelahnya terlapor membagikan kepada teman pelapor melalui facebook,” ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK., MAP melalui Kasat Reksrim AKP Welliwanto Malau, SIK., MH.
Merasa dirugikan, pelapor akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepahiang.
Atas laporan tersebut, Pihak kepolisian pun akhirnya melakukan penagkapan terhadap RM di kediamannya atas dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sampai berita ini diterbitkan, pelaku telah diamankan ke Polres Kepahiang guna penyidikan lebih lanjut. (San)