Simpan Paket Ganja Diatas Plapon, Warga Pasar Ujung Diringkus Polisi

Tersangka pojok sebelah kanan

Semarakpost.Com | Kepahiang – Polres Kepahiang menggelar press release kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Senin (15/02/2021) di Aula Vicon Polres Kepahiang, pukul 10.00 Wib. Dari press release tersebut polisi mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis tanaman ganja dan mengamankan seorang pemuda berinisial SM (20) Warga Kelurahan Pasar Ujung, Kepahiang.

Sebelumnya SM (20) berhasil diamankan pada Kamis (11/02/2021) oleh Sat Res Narkoba Polres Kepahiang yang dipimpin langsung IPTU Doni Juniansyah, SM. dan KBO Sat Narkoba Polres Kepahiang IPDA Pipin Nurkholis, SH di kawasan Pasar Pagi, Pensiunan.

“Pelaku berhasil diamankan dengan Barang bukti yang berhasil kita dapatkan adalah 1 (satu) Paket besar di duga Narkotika jenis Ganja yang di bungkus dengan plastik berwarna hitam dan di bungkus dengan kertas berwarna coklat yang di balut dengan lakban berwarna coklat,” terang Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman, S.IK, M.AP. didampingi Kasat Narkoba IPTU Doni Juniansyah, SM. dan Kabag Ops AKP Dedi K.

Barang Bukti

Satu paket besar narkotika jenis tanaman ganja ini disembunyikan terduga pelaku di atas plapon warung tempatnya diamankan, dan diakuinya dibeli seharga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari seseorang yang beralamatkan di Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan. (San)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *