SemarakPost.Com | Bengkuku – Lebih mudah, kini E-Dumas Presisi hadir dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang ingin membuat laporan kepolisian secara daring (online). Selain itu E–Dumas juga berperan sebagai sarana kontrol bagi masyarakat pencari keadilan untuk menanggapi era kemajuan dibidang teknologi Polri modern.
“Masyarakat juga mengakses link web dumaspresisi.polri.go.id dan aplikasinya dapat didownload melalui play store yang ada di smartphone dengan kata kunci dumaspresisi,” jelas Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs. Teguh Sarwono, M.Si., melalui Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H.
Untuk diketahui, sebelumnya Polri telah melaunching aplikasi E-Dumas Presisi secara resmi oleh Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si pada tanggal 24 Februari 2021. Setelah dilaunching secara resmi oleh Kapolri, Polda Bengkulu otomatis telah menyiapkan wadah bagi masyarakat untuk membuat laporan melalui online dan terintegrasi tanpa harus datang ke kantor polisi.
“Bagi masyarakat Bengkulu yang ingin melapor ke Polisi silahkan kunjungi website Bengkulu.Polri.go.id melalui kolom pengaduan masyarakat,” terang Kabid Humas Polda Bengkulu.
Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, meskipun telah disiapkan aplikasi online pengaduan, masyarakat yang ingin melapor harus melampirkan data diri lengkap sesuai dengan No induk yang tertera di KTP dan tercatat di Dukcapil.
“Selain data diri, masyarakat yang ingin melapor juga harus menyertakan dokumen hal yang akan dilaporkan serta pelapor dapat mengetahui perkembangan laporan yang telah dibuat secara online dan transparan,” Jelas Sudarno.
Kabid Humas Polda Bengkulu mengatakan, dengan melampirkan data diri tersebut dapat mencegah terjadinya duplikasi pengaduan masyarakat ke beberapa satuan kerja (satker) polri.
“Ini kerjasama antara Irwasum Polri, Bareskrim, propam, Humas, serta TIK polri sehingga sistem pelaporan akan terintegrasi,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu. **