SemarakPost.Com | Bengkulu – Kota Bengkulu merupakan salah satu kota yang memberlakukan (PPKM) Level 4 untuk wilayah Luar Jawa. Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH mengatakan aturan tersebut berlaku mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
“Kepada masyarakat agar dapat memahami dan menerapkan setiap poin-poin aturan tersebut,” jelasnya, Rabu (28/7/2021).
Adapun beberapa poin yang dimaksudkan yaitu:
Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring
Kegiatan sektor non esensial menerapkan 100 persen WFH
Kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen
Kegiatan pada sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan maksimal 25 persen WFO
Kegiatan pada sektor kritikal dapat beroperasi dengan kapasitas penuh atau 100 persen
Pasar tradisional, pedagang kaki lima, pedagang asongan, toko kelontong, bengkel kecil, laundry, dan usaha sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat
Supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan usaha sejenis diizinkan buka dengan protokol kesahatan ketat
Rumah makan dan kafe dengan skala kecil dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen, sisanya dibawa pulang/delivery/take away
Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala sedang dan besar hanya diizinkan menerima pesanan yang dibawa pulang/delivery/take away
Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dapat beroperasi 100 persen
Kegiatan ibadah di tempat ibadah (masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan klenteng) ditiadakan
Fasilitas umum (taman, tempat wisata, dan area publik lainnya) ditutup sementara
Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara
Kegiatan olahraga/pertandingan diperbolehkan dengan ketentuan diselenggarakan oleh pemerintah tanpa penonton, atau olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan ketat
Transportasi umum dan kendaraan sewa diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen
Resepsi pernikahan ditiadakan
Pelaku perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), hasil tes PCR H-2 atau hasil tes antigen H-1.
Sopir kendaraan logistik dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. (*TNB)