Sidang Lanjutan, Terungkap Pembelian Lahan Kantor Camat Tebat Karai Dilakukan Tanpa Telaah Hukum dan Tanpa Rekomendasi RTRW

SemarakPost.Com | Kepahiang –
Dua terdakwa berinisial AR mantan anggota dewan dan AS seorang ASN Kepahiang serta dua saksi yaitu HN Mantan Kabag Hukum Setkab Kepahiang serta ID mantan Asisten Setkab Kepahiang, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang dalam sidang lanjutan dugaan Tipikor pembelian lahan kantor Kecamatan Tebat Karai di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, Selasa (02/03/2021).

Dari keterangan kedua saksi, mengungkapkan bahwa Surat Keputusan (SK) penentuan harga serta penentuan lokasi, dilakukan tanpa adanya telaah dari Bagian Hukum yang mana hal tersebut telah menyalahi aturan. Seharusnya proses pembelian lahan dilakukan melalui prosedur yang sesuai dengan aturan.

Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir, SH melalui Kasi Pidsus, Riky Musriza, SH, MH juga menerangkan jika dalam proses pembelian lahan kantor Kecamatan Tebat Karai diketahui tidak terdapat rekomendasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Seharusnya ketika Pemkab Kepahiang melakukan pembelian lahan segala adminsitrasi atau dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pembebasan lahan harus dilengkapi. Lebih lanjut agenda pemeriksaan saksi akan kembali dilanjutkan pekan depan,” ujar Riky. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *