SemarakPost.Com | Kepahiang – Usai menerima pandangan umum dan pendapat akhir fraksi-fraksi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang menyetujui dan mengesahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang TA 2020, menyetujui penarikan Raperda inisiatif DPRD dan menyetujui pembahasan pada tingkat selanjutnya atas raperda RPJMD Kabupaten Kepahiang Tahun 2021-2026 melalui rapat paripurna yang digelar diruang sidang utama kantor DPRD Kabupaten Kepahiang, Selasa (06/07/2021).
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Haryanto,S.Kom.MM menyampaikan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan kewajiban kepala daerah dalam hal ini Bupati Kepahiang sesuai dengan amanat pasal 320 ayat (1) UU nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mengatur bahwa kepala daerah menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa BPK RI paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Setelah memeriksa dan menelaah kelengkapan lampiran Raperda yang meliputi realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, arus kas dan perubahan ekuitas dan catatan atas ikhtisar laporan keuangan BUMD, Banggar menyatakan Raperda ini sudah memenuhi kelengkapan administrasi,” sampainya.
Adapun rekomendasi yang diberikan yakni perlu dilakukannya evaluasi terhadap OPD yang serapan anggarannya rendah, adanya reward and punishment bagi kinerja OPD dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah, dilakukan pengkajian pengembangan objek sumber PAD, selanjutnya evaluasi OPD dengan realisasi belanja rendah berkenaan dengan urusan wajib pelayanan dasar.
Disamping itu, agar evaluasi Gubernur Bengkulu atas Raperda dapat berjalan lancar Bupati hendaknya segera menindaklanjuti semua temuan terhadap pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Kepahiang tahun 2020 sebagaimana dinyatakan dalam lampiran LHP BPK RI.
Selanjutnya Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun 2020, banyak catatan dari fraksi – fraksi yang dibacakan juru bicara Fraksi-fraksi DPRD kepada Pemkab Kepahiang untuk pembangunan dan perbaikan kedepannya. Diantaranya, terkait penataan Kendaraan dinas (Randis) roda 4, relokasi pemakaman dijalan Letkol Santoso Kampung Pensiunan, pemerataan pembangunan infrastruktur hingga kepada peningkatan PAD di Kabupaten Kepahiang dan sejumlah catatan lainnya.
Fraksi Demokrat Hati Nurani dengan juru bicara Nanto Husni membacakan, Pemkab Kepahiang supaya melakukan penataan aset Randis khusus roda 4.
“Saya melihat adanya salah satu kendaraan yang berada di Kota Bengkulu dan hingga sekarang kendaraan tersebut masih terparkir dan kalau saya tidak salah itu BD 1046 GY. Ketika sudah dilakukan pendataan nantinya akan bisa terlihat, apakah akan dilakukan perbaikan atau bisa dilakukan lelang,” baca Nanto Usni.
Selanjutnya Fraksi Kebangkitan Bangsa dengan juru bicara Hj. Dewi Pratiwi Nur Indah Sari menyampaikan, supaya TPU di jalan Letkol Santoso dilakukan relokasi, Lantaran sejak tahun 2005 lalu sudah diwacanakan relokasinya tapi hingga sekarang belum terlaksana. Selain itu perlu diperhatikan lampu jalan yang bertuliskan nama – nama Allah agar diperbaiki yang merupakan hiasan kota. Termasuk juga pelayanan publik di Dukcapil bisa menambah tempat pelayanan dan ruang tunggu atau ruang pelayanan yang memadai agar masyarakat yang mendapatkan pelayanan ada tempat duduk.
“Kami lihat Dukcapil ramai dikunjungi masyarakat, sementara tempat duduk yang disediakan terbatas. Dengan itu pula kedepan supaya bisa dilakukan penataan kembali untuk ketersediaan fasilitas pelayanan terhadap masyarakat Kepahiang,” sampai Dewi.
Berbeda dengan rekomendasi atau catatan yang disampaikan fraksi Golkar Gerakan Perjuangan Pembangunan Indonesia (GPPI) dengan juru bicara Hendri, A.Md. Dibacakan Hendri di hadapan Bupati/ Wabup Kepahiang serta sejumlah OPD Kepahiang berkaitan dengan sektor pembangunan infrastruktur, karena sejauh ini pembangunan infrastruktur yang dilakukan Pemkab Kepahiang belum merata.
“Sektor infrastruktur pembangunan wilayah masih banyak ketimpangan khusus di wilayah pedesaan dan belum adanya pemerataan pembangunan. Kedepan diharapkan selain melakukan pembangunan di perkotaan, Pemkab Kepahiang juga harus melakukan pembangunan di pedesaan, sehingga adanya pemerataan antara perkotaan dan pedesaan,” tambah Hendri.
Juru biara Nasdem sekaligus ketua fraksi Nasdem Bambang Asnadi juga menyampaikan, pihaknya melihat adanya peningkatan PAD Kabupaten Kepahiang TA 2020 senilai Rp 39.315.648.051 atau 94,97 persen dibanding dengan capaian dari tahun sebelumnya TA 2019 senilai Rp 36.278.690.193. Untuk lebih meningkatkan PAD ke depannya DPRD Kepahiang mendukung mengembangkan potensi – potensi pengembangan wisata di Kabupaten Kepahiang.
“Dari sektor pariwisata kita dorong pengembangannya, sehingga bisa menjadi sumber PAD Kabupaten Kepahiang. Selain itu kita juga mendorong supaya Bupati/Wabup menerapkan reward and punishment kepada OPD Kepahiang dalam hal pengelolaan PAD. Supaya OPD Kepahiang bisa berkreatifitas dan berinovasi dalam peningkatan PAD dan ketika dinyatakan berhasil maka bisa diberikan apresiasi berupa reward,” sampai Bambang.
Pada Rapat Paripurna ini, Pansus II menyampaikan pembahasan Raperda tentang pengendalian minuman tuak (minuman tradisional beralkohol) dan produk yang mengandung zat adiktif serta dibacakan juru bicara Pansus Budi Hartono.
Budi Hartono membacakan pada saat pembahasan ditemukan adanya keputusan DPR RI Nomor 1 / DPR RI/IV/ 2020-2021 tentang program legislasi nasional RUU Prioritas tahun 2021 dan Prolegnas RUU perubahan 2020-2024, RUU tentang pengawasan obat dan makanan serta RUU tentang larangan minuman beralkohol masuk dalam RUU prioritas tahun 2021.
“Berdasar pada Keputusan DPR RI yang dimaksud, kami berpendapat bahwa Raperda Pengendalian minuman tuak (minuman tradisional beralkohol) dan produk yang mengandung zat adiktif ditarik dari pembahasan hingga Rancangan Undang-Undang tentang larangan minuman beralkohol disahkan DPR RI,” Kata Budi.
Sementara itu Bupati Kepahiang Dr.Ir.Hidayatullah Sjahid,MM.IPU menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Badan Anggaran dan Fraksi-fraksi DPRD yang telah membahas Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun 2020 dan memberikan pendapat Fraksinya dalam persetujuan pembahasan Raperda RPJMD Kabupaten Kepahiang Tahun 2021-2026. Bupati juga menyetujui penarikan Raperda pengendalian minuman tuak (minuman tradisional beralkohol) dan produk yang mengandung zat adiktif.
Ketua DPRD Kepahiang Windra Purnawan mengatakan pihaknya sudah menandatangani Surat Keputusan tentang persetujuan bersama atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kepahiang Tahun 2020 dan persetujuan rancangan Perda RPJMD untuk dibahas pada tingkat selanjutnya dan persetujuan bersama atas penarikan Raperda pengendalian minuman tuak (minuman tradisional beralkohol) dan produk yang mengandung Zat adiktif.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Windra Purnawan,SP didampingi Wakil Ketua II Drs.M.Thobari Muad,SH dan dihadiri 17 Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang.
Dan turut dihadiri Bupati Kepahiang Dr.Ir.Hidayatullah Sjahid,MM.IPU., Wakil Bupati Kepahiang H.Zurdi Nata,S.IP, Dandim 0409 RL Letkol. Inf.Trisnu Novawan, M.Tr.han, Sekda Zamzami,Z,SE.MM, Kasi intel Kejari Arya Masepa,SH, Kasubagops Polres Iptu Toni Agustinus, Hakim Pengadilan Negeri Anton,SH Ketua Pengadilan Agama M.Yuzar,MH, direktur BUMD, kepala Instansi Vertikal, Asisten Setda dan Kepala OPD dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang. (rls)