SemarakPost.Com | Kepahiang – Seorang petani asal Desa Ujan Mas Bawah, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, berinisial IN (40) dibekuk polisi karena menyetubuhi seorang anak dibawah umur yang juga diketahui adalah anak tirinya sendiri hingga hamil.
“Kita mendapatkan informasi tersebut dari korban (anak tirinya) yang melaporkan bahwa dirinya telah disetubuhi IN (ayah tiri korban) sejak tahun 2018 sampai dengan bulan Januari 2021. Dan saat ini berdasar hasil USG dokter korban sudah hamil 35 minggu,” ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK., MAP melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, SIK MH.
Disampaikan Malau, bahwa IN berhasil diamankan pada Selasa dini hari (24/08/2021) dikediamannya tanpa melakukan sedikitpun perlawanan.
“Usai melakukan lidik dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku, In akhirnya diamankan Tim Elang Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang dikediamannya saat tengah tertidur lelap,” demikian Kasat.
Bersama barang bukti 1 buah kasur tidur warna biru, pelaku telah di bawa ke Mako Polres Kepahiang guna dilakukan introgasi dan penyidikan lebih lanjut oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang. (San)