SemarakPost.Com | Kepahiang – Terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Kelobak, Kecamatan Kepahiang pada pembangunan jalan dan drainase yang dialokasikan dari DD tahun anggaran 2020, Tim Penyidik Unit Tipikor Polres Kepahiang, terus melakukan pengembangan penyelidikan dengan memanggil Camat Kepahiang Drs. Idris beserta beberapa perangkat kecamatan untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Senin (01/02/2021). Sebelum pemanggilan Camat Kepahiang, sejumlah perangkat Desa Kelobak sudah dimintai keterangan lebih dulu.
Munculnya dugaan perkara ini berawal dari produk intelejen yang dilakukan Sat Reskrim Polres Kepahiang, yang kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
“Ya, kita terus lakukan pengembangan atas dugaan penyelewengan DD Kelobak ini. Beberapa saksi sudah kita panggil, dan tadi kita melakukan pemeriksaan terhadap pihak camatnya. Keterangan ini nantinya akan menentukan sejauh mana kelanjutan perkara ini kedepan,” ujar Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK, M.AP melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau, S.IK, MH.
Dijelaskan Welliwanto, dari hasil penyelidikan terbaru diketahui dalam proyek pembangunan infrastruktur tersebut, diduga ada indikasi ‘permainan’ oknum perangkat desa, yang ikut menyalurkan material proyek. Lebih lanjut, dalam penyelidikan dugaan perkara ini pihaknya (Sat Reskrim) masih akan melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi lagi untuk dimintai keterangan termasuk salah satunya dari Inspektorat Daerah untuk mengetahui perihal realisasi DD/ADD TA 2020, sebelum akhirnya hasil penyelidikan perkara digelar, dan status perkara naik menjadi penyidikan. **