SemarakPost.Com | Jakarta – Menyusul pemindahan 3 (tiga) barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) atas nama Tersangka JS, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melakukan pemindahan barang bukti yang terkait perkara atas nama Tersangka HH, Selasa (16/03/2021).
“Barang bukti milik atau yang ada kaitannya Tersangka HH dan dipindahkan hari ini yaitu 1 (satu) unit mobil Ferrari Tipe F12 Berlinetta warna abu-abu metalik No. Polisi B 15 TRM,” Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Barang bukti tersebut sebelumnya dititipkan pada sebuah Showroom Mobil di Pondok Indah Jakarta Selatan dan sekarang dipindahkan serta dititipkan kembali ke Kantor Pusat PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).
Adapun proses pemindahan barang bukti perkara atas nama tersangka HH dilakukan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan menerapkan 3M.
“Barang bukti tersebut sebelumnya dititipkan pada sebuah Showroom Mobil di Pondok Indah Jakarta Selatan dan sekarang dipindahkan serta dititipkan kembali ke Kantor Pusat PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI),” pungkasnya. **