SemarakPost.Com | Kepahiang –
Lantaran diduga melakukan pengerusakan dan pencurian terhadap aset milik korban Hj Jahara (83), salah satu oknum anggota DPRD Kepahiang berinisial Tw sekitar pukul 17.00 WIB (20/1/2021) diamankan Sat Reskrim Polres Kepahiang. Satreskrim Polres Kepahiang juga telah menetapkan Tw sebagai tersangka dan melepaskan istrinya yang berinisial Id karena masih berstatus sebagai saksi. Akan tetapi, Senin (25/01/2021) kemarin istri oknum dewan ini kembali dijemput Sat Reskrim Polres Kepahiang untuk dilakukan penahanan lantaran Id terbukti ikut serta bersama suaminya Tw.
“Sebelumnya kan tersangka Id dan Tw sempat sakit typus, dan dirawat di RSUD Kepahiang, sehingga tidak kita lakukan penahanan. Namun beberapa hari yang lalu tersangka Id sudah kembali pulang, sehingga langsung kita jemput. Sementara suaminya Tw, sampai sekarang masih dirawat di RSUD Kepahiang,” terang Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK, M.AP melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau, S.IK, MH.
Kasus ini bermula ketika anak angkat dari korban nenek Jahara (83) warga Desa Daspetah II Kecamatan Ujan Mas, menjual rumah milik korban kepada Terduga Tw seharga 250 Juta tanpa sepengetahuan korban. Merasa telah memiliki hak atas rumah dan tanah tersebut, terduga Tw pun pada akhir Desember lalu memindahkan beberapa barang-barang di rumah korban, sebagian ke rumahnya dan sebagian lagi ke rumah saksi Ti yang merupakan anak angkat korban. Dan selanjutnya Tw pun merobohkan bangunan rumah tersebut. Lantaran tidak terima rumahnya dirobohkan oleh Tw, korban yang merupakan pemilik rumah pun akhirnya melaporkan Tw ke Polres Kepahiang. (ton)