SemarakPost.Com | Kepahiang – Dua orang DPO terkait kasus dugaan tindak pidana pemerasan, berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu, Jum’at (06/08/2021) pukul 16.30 Wib.
“Kedua tersangka yang berhasil kita amankan yaitu LA (37) seorang IRT Kelurahan Pasar Ujung, Kepahiang dan JN (30) warga Desa Tebat Monok, Kepahiang. Mereka ini sudah masuk dalam DPO kami selama 7 bulan,” ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK., MAP., melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, SIK., MH.
Diketahui, aksi dugaan pemerasan yang dilakukan keduanya terjadi pada Jum’at (22/01/2021) tepatnya di Desa Pelangkian Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku LA sedang berada di rumahnya.
“Mendapati informasi tersebut, anggota Tim Elang Jupi langsung melakukan lidik dan menuju kerumah pelaku untuk selanjutnya dilakukan penangkapan. Setelah di interograsi, benar bahwasannya pelaku mengakui telah melakukan pemerasan,” jelas Malau.
“Tidak hanya itu, dari hasil pengembangan juga dapati satu nama yang diduga terlibat dalam aksi tersebut, yaitu JN yang saat ini sudah kita amankan bersama LA,” ungkap Malau. (San)