SemarakPost.Com | Kepahiang – Polisi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Kepahiang.
Pengungkapan kedua kasus curanmor tersebut disampaikan Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK., MAP didampingi Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, SIK., MH dan Kanit Pidum AIPTU Abdullah Barus, SH., saat kegiatan press release di Gedung Reskrim Polres Kepahiang, Rabu (15/12/2021).
Dikemukakan Kapolres Kepahiang, kasus pertama adalah kasus pencurian sepeda motor honda Scoopy warna merah putih Nopol : BD 2984 GI yang terjadi pada jum’at (10/12/2021) dengan TKP di Desa Kuto Rejo Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang, Bengkulu.
“Saat kejadian sekitar pukul 13.30 WIB korban (Nurkholis) pulang dari masjid dan memarkirkan motornya didepan teras. Lalu korban masuk kedalam rumah untuk istirahat,” jelas Kapolres.
“Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB korban mendengar suara teriakan ‘Maling-Maling’ dari luar rumah. Namun saat keluar, korban mendapati bahwa motor yang sebelumnya terparkir diteras sudah tidak ada dan melaporkannya ke Polres Kepahiang,” sambung Kapolres.
Hasil penyidikan, pihak kepolisian akhirnya mengamankan RA (28) warga Desa Pelalo Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu pada Minggu (12/12/2021) pukul 20.00 WIB dikediamannya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit Honda Scoopy, kunci berbentuk liter ‘L’ yang digunakan untuk merusak kunci kontak, mantel hujan plastik warna biru dan sendal merk swalow warna hitam.
“Berdasar keterangan tersangka, bahwa benar telah melakukan pencurian bersama dengan rekannya Hendrik (DPO). Dimana mantel hujan biru yang ditemukan di TKP adalah miliknya dan sendal hitam swalow adalah milik rekannya Hendrik,” terang Kapolres.
Selanjutnya, kasus kedua terkait kasus pencurian sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna biru tua tahun 2017 dengan Nopol B 4967 TPM yang terjadi pada Sabtu (11/12/2021) sekira pukul 05.40 WIB di Dusun Kepahiang, Kecamatan Kepahiang.
Disampaikan Kapolres, motor tersebut hilang diteras rumah korban (Wahyu Pasrah) saat sedang dipanasi.
“Korban saat itu sedang memanaskan sepeda motor didepan teras. Saat ditinggal sebentar untuk mengambil uang guna berbelanja ke Pasar, korban kemudian mendapati motornya sudah tidak ada lagi dan kemudian melaporkannya ke Polres Kepahiang,” ujar Kapolres.
Tak berselang lama, dua hari kemudian Tim Elang Jupi bersama Kanit Pidum dan Kasat Reskrim akhirnya berhasil mengamankan beberapa orang tersangka yang berperan sebagai pelaku dan penadah berinisial ED, AY serta YD.
“Awalnya informasi keberadaan sepeda motor diketahui pihak Reskrim dari akun media sosial Facebook tepatnya di lapak jual beli sepeda motor second wilayah curup dan sekitarnya. Saat ditelusuri sampai kealamat penjual, benar bahwa sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul ditemukan dirumah tersangka ED di Desa Tasik Malaya, Curup Utara,” ungkap Kapolres.
Usut punya usut, ternyata ED mengaku bahwa sepeda motor tersebut dibelinya dari seorang laki-laki bernama Komar (DPO) seharga Rp 5.000.000,- dan yang melakukan pembayaran adalah istri Komar berinisial AY.
“Si Komar beserta istri ini diketahui membeli sepeda motor dari Sidik warga Desa Binduriang Kecamatan Padang Ulak Tanding seharga Rp 3.700.000,- dan meminta YD untuk mengambil sepeda motor dirumah Sidik untuk dibawa ke rumah Komar,” terang Kapolres. (San)