SemarakPost.Com | Kepahiang – Satgas Covid Kabupaten Kepahiang, bersama tim gabungan TNI POLRI, SATPOL PP, Dishub, BNPB, dan Dinkes menggelar patroli pengawasan dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan di Kabupaten Kepahiang, Rabu (20/01/2021). Patroli dilakukan diseputaran Pasar Kepahiang hingga ke Kecamatan Merigi.
Ditemui jurnalis SemarakPost.Com, Kasatpol PP Kabupaten Kepahiang A. Ghani menyampaikan bahwa berdasar surat edaran yang dikeluarkan pemerintah daerah tidak lagi diperkenankan menggelar pesta.
“Jadi berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan pemerintah daerah tidak lagi diperkenankan menggelar pesta dengan menggunakan organ tunggal, musik dan sejenisnya. Kalau pernikahan masih diperbolehkan,” sampai Kasatpol PP.
Mengingat kesadaran masyarakat yang masih rendah, pada pelaksanaan patroli atau penegakan Yustisi ini, Satgas Covid lebih memberikan himbauan-himbauan akan bahaya dari Covid-19 dan menegur masyarakat yang tidak menggunakan masker terutama ditempat-tempat keramaian.
“Sampai saat ini kesadaran masyarakat sudah muncul, tapi secara kolektif masih rendah. Oleh karena itu kami selalu berupaya memberikan edukasi dan himbauan kepada mereka betapa bahayanya virus ini, terlebih pada usia 50 tahun yang menjadi lebih rentan. Jadi jangan dianggap enteng,” tutupnya. (Din/San)