SemarakPost.Com | Kepahiang – Sekitar 10 (sepuluh) unit sepeda motor dengan berbagai merk diduga bodong berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Kepahiang pada Selasa (27/07/2021) pukul 15.30 Wib.
Keberadaan kendaraan itu diketahui berawal dari adanya informasi bahwa terdapat 1 unit mobil truk ekspedisi barang yang melintas di wilayah hukum Polres Kepahiang dengan muatan kendaraan sepeda motor tanpa di lengkapi dokumen kepemilikan yang sah.
“10 unit sepeda motor tersebut kita amankan saat tengah melintas di Desa Suro Lembak Kecamatan Ujan Mas. Kesepuluh motor diduga bodong lantaran tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah,” ujar Kapolres Kepahiang AKBP Suparman SIK., MAP melalui Kasat Reksrim AKP Welliwanto Malau, SIK., MH yang juga langsung memimpin giat bersama bersama dengan Anggota Opsnal Subdit Jatanras Polda Bengkulu.
Adapun kesepuluh kendaraan sepeda motor yang berhasil diamankan yaitu :
1). 1 unit motor honda beat dengan nomor polisi B 4319 FYP
2). 1 unit motor honda beat dengan nomor polisi A 5813 XY
3). 1 unit motor honda beat dengan nomor polisi B 6055 PYG
4). 1 unit motor honda beat dengan nomor polisi B 3828 BAC
5). 1 unit motor honda beat dengan nomor polisi F 6268 FDK
6). 1 unit motor honda beat dengan nomor polisi D 3327 FDN
7). 1 unit motor honda beat dengan nomor polisi B 5719 FDC
8). 1 unit motor yamaha fino dengan nomor polisi B 6367 FBV
9). 1 unit motor honda vario dengan nomor polisi B 6538 JBE
10). 1 unit motor honda genio dengan nomor polisi B 5605 PVU
Tidak hanya itu, barang bukti berupa 1 unit mobil Colt Diesel Mitsubishi warna kuning nomor polisi B 9015 EDB dengan kedua orang terduga berinisial PJ (41) asal Lampung dan SL (57) asal Rejang Lebong telah diamankan ke Polres Kepahiang guna penyidikan lebih lanjut. (San)