SemarakPost.Com | Kepagiang – Berdasarkan permendagri nomor 80 Tahun 2015 pasal 73 huruf b angka 2, Bupati Kepahiang Dr.Ir.Hidayatullah Sjahid.MM.IPU menyampaikan Pendapatnya terhadap 3 Raperda atas usul prakarsa DPRD (Inisiatif) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepahiang, Senin (15/03/2021) di ruang sidang utama kantor DPRD Kabupaten Kepahiang.
“Pertama, terkait Raperda pengendalian minuman tuak (minuman tradisional beralkohol) dan produk yang mengandung zat adiktif harus dapat dimaknai bahwa Raperda ini merupakan upaya kita dalam melakukan pencegahan,” ujar Bupati.
Selanjutnya Raperda tentang kepemudaan, dijelaskan bahwa dalam draf raperda tentang kepemudaan yang diterima ada 90 pasal yang keseluruhannya mengandung norma hukum sehingga perlu dipertimbangkan lagi hal-hal yang perlu diatur atau tidak.
“Misalnya terkait pembentukan organisasi, AD/ART, tidak perlu kita atur secara konkret dalam Raperda kepemudaan ini. Pemerintah daerah lebih mengedepankan peran pemberdayaan dan pengawasan,” jelas Bupati Hidayat.
Terkait Raperda pengelolaan pasar rakyat, Bupati menyampaikan perlu dipertimbangkan dengan baik hal-hal yang diatur termasuk pada perencanaan, tata bangunan tempat dan fasilitasnya.
“Harmonisasi dan pemantapan konsepsi serta telaaah komprehensif rancangan peraturan daerah sangat penting dilakukan agar syarat administratif Raperda terpenuhi,” ungkapnya.
“Tiga Raperda atas usul prakarsa DPRD ini setuju untuk dibahas pada tingkat selanjutnya, dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat Kabupaten Kepahiang dan kebutuhan hukum Pemkab Kepahiang,” pungkas Dayat.
Ketua DPRD kabupaten Kepahiang Windra Purnawan,SP dalam pengantar rapat paripurna menyampaikan bahwa Bupati Kepahiang telah menyampaikan Pendapatnya terhadap Tiga Raperda atas usul prakarsa DPRD, Kemudian terhadap pendapat Bupati ini akan ditanggapi Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kepahiang dalam rapat Paripurna yang telah dijadwalkan pada hari senin tanggal 22 Maret 2021.
Sementara itu dimintai tanggapannya diluar rapat Paripurna Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kepahiang Franco Escobar,S.Kom mengatakan bahwa Bapemperda DPRD Kabupaten Kepahiang telah berkoordinasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Bengkulu, namun didapati bahwa perda inisiatif DPRD cukup melakukan harmonisasi di tingkat AKD yakni Bapemperda.
“Bapemperda sudah mengikuti tahapan yang mengacu pada tatib DPRD dan permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah yang telah diubah dengan permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk hukum daerah,” sampai Franco Escobar.
Terhadap pendapat Bupati (mengacu Undang-Undang Nomor 20 thn 2011 dan perubahannya) serta hasil Koordinasi ke Kementerian Hukum dan HAM, kedepan Bapemperda akan tetap melakukan harmonisasi ke kemenkumham atas raperda inisiatif DPRD sebelum masuk ke pembahasan.
“Meski tidak wajib, namun ini dalam rangka pembentukkan produk hukum daerah yang lebih baik lagi,” ungkap Franco.
Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Bupati atas Raperda Inisiatif DPRD dipimpin Ketua DPRD kabupaten Kepahiang Windra Purnawan,SP didampingi Wakil Ketua 1 Andrian Defandra,M.Si, dan Wakil Ketua II Drs.M.Thobari Muad,SH serta dihadiri 18 anggota DPRD.
Diketahui, hadir dalam rapat paripurna Bupati Kepahiang Dr.Ir.Hidayatullah Sjahid,MM.IPU, Wakil Bupati Kepahiang H.Zurdi Nata,S.Ip, Sekda Kepahiang Zamzami,Z,SE.MM, unsur FORKOPIMDA dan Jajaran Kepala OPD dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang. (rls)