RSUD Kepahiang Lakukan Vaksinasi Tahap II, Sebut Ada Perubahan Syarat Screening Covid-19

Dirut RSUD Kepahiang diapit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kepahiang

SemarakPost.Com | Kepahiang – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kepahiang sudah mulai melakukan vaksinasi Covid-19 tahap kedua untuk tenaga kesehatan (nakes), Rabu (17/02/2021). Tujuan dilakukannya vaksinasi tahap kedua  adalah untuk menguatkan respon imun yang telah terbentuk dari proses vaksinasi tahap pertama.

Pada pelaksanaannya, prosedur vaksinasi tahap kedua tidak berbeda dengan vaksinasi tahap pertama. Dimana peserta vaksinasi harus melalui serangkaian tahapan meliputi pendaftaran, screening, vaksinasi, dan observasi dengan baik. Peserta yang tidak lolos pada tahapan screening tidak dapat diberikan vaksin atau status vaksinasinya ditunda sampai kondisinya dinyatakan layak untuk menerima vaksin.

Diketahui dari 368 jumlah Nakes, dua minggu sebelumnya RSUD Kepahiang telah melangsungkan vaksinasi tahap pertama kepada 162 Nakes yang berlangsung selama 4 hari.

“Adanya nakes yang belum divaksin karena banyak diantaranya sudah melakukan vaksin hepatitis. Jadi kalau sudah divaksin hepatitis harus menunggu dulu sebulan baru bisa divaksin Covid-19. Selain itu banyak yang terkendala dengan hasil screening. Pada aturan sebelumnya untuk wanita yang tengah hamil, menyusui, kemudian darah tinggi kan tidak boleh divaksin. Namun saat ini sudah ada perubahan baru perihal syarat screening, dan diperbolehkan dengan beberapa ketentuan seperti orang tua diatas umur 59 tahun yang sebelumnya tidak boleh, sekarang sudah boleh divaksin. Begitupun dengan orang yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19 lewat dari waktu 3 bulan juga boleh diberikan,” terang Mareta Putri selaku admin aplikasi Vaksin.

Berbicara perihal lama kekebalan tubuh akan bertahan dengan penyuntikan vaksin ini, Direktur Utama RSUD Kepahiang, dr. Hulman August Erikson menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada referensi yang merujuk akan hal tersebut.

“Jika perihal itu sampai saat ini belum jelas pemberitaannya apakah akan ada boster berikut, atau cukup dengan boster saat ini saja. Apakah ini akan per lima tahun, atau bagaimana itu kita belum dapat referensi. Sampai saat ini baru sampai 2 kali penyuntikan itu saja,” terang Hulman.

Hulman juga mengingatkan bahwa vaksinasi tidak membuat seseorang bebas dari Covid-19,  vaksinasi itu gunanya membuat seseorang tahan terhadap Covid. Oleh karena itu meskipun telah mendapatkan vaksin, penerapan protokol kesehatan harus tetap dilakukan.

“Vaksinasi itu gunanya membuat kita tahan terhadap Covid, bukan membuat kita terbebas dari Covid ya. Karena vaksin tidak membunuh virus Covid. Jadi ketika seseorang sudah divaksin, hari ini dia disuntik vaksin, kemudian 14 hari diharapkan antibody nya bertahan, nah berarti dia sudah aman dari covid, bukan tidak terpapar covid. Tapi dengan itu mudah-mudahan, meski terpapar tidak menyebabkan efek yang berbahaya. Ibaratnya vaksinasi itu membentuk tentara, musuh bisa datang? Bisa. Tapi dia menyerang cuma sampai pantai saja, tidak bisa menjajah. Kenapa? Ya karena sudah ada tentara kita. Nah kurang lebih seperti itu,” tambah Hulman.

Disamping itu, pelaksanaan vaksinasi di RSUD Kepahiang juga mendapat pengawasan langsung dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) Kabupaten Kepahiang yang dilakukan oleh Ridwan. SH., dan Ashari,S. Sos,

“Berdasar hasil pengawasan hari ini pelaksanaan vaksinasi di RSUD Kepahiang telah berjalan sesuai dengan SOP. Jadi memang terdapat beberapa hal yang kami awasi, mulai dari pelaksanaan vaksinasi itu berjalan sesuai SOP atau tidak, seperti pengorganisasiannya, jumlah peserta, jumlah vaksin, ketersedian vaksin mencukupi target atau tidak, penyimpanan vaksinnya bagaimana,pemberian vaksinasi hingga ke pengelolaan limbah medisnya” sampai Ridwan. (Din/San)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *