SemarakPost.Com | Kepahiang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepahiang mengadakan acara dengar pendapat (Public Hearing) dengan unsur perwakilan masyarakat yang ada di Kabupaten Kepahiang mengenai Revisi Standar Pelayanan yang akan dijalankan oleh Disdukcapil Kepahiang pada Senin (12/04/2021) pukul 8.30 Wib.
Hal tersebut dilakukan terkait adanya penerbitan regulasi baik PP maupun peraturan Menteri Dalam Negeri sehingga standar pelayanan ini perlu dilakukan penyesuaian (revisi).
Disampaikan Wakil Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.Ip yang sekaligus membuka acara secara resmi bahwa pelayanan publik harus ditingkatkan tidak hanya secara kuantitas namun juga kualitas.
“Pelaksanaan hearing pada pelayanan publik dengan melibatkan masyarakat itu penting karena ini berguna untuk mensinkronkan, menyelaraskan kepentingan masyarakat, dengan lingkungannya. Harapan kedepannya tidak hanya disdukcapil melainkan OPD lainnya juga melakukan hal yang sama,” ujar Wabup.
Mewakili Kepala Ombudsman Bengkulu, Hendra Irawan, S. Pd mengapresiasi Disdukcapil dan berharap kegiatan ini dapat dicontoh oleh OPD lain, karena berbicara tentang pelayanan pasti akan melibatkan masyarakat banyak.
“Dalam membuat SOP itu penting untuk melibatkan masyarakat, seperti public hearing ini. Jadi sebelum ditandatangani kepala OPD, ada baiknya kita dengar, tampung aspirasi masyarakat,” harap Hendra.
Tidak hanya itu, Hendra juga menyampaikan bahwa Ombudsman Provinsi memberikan apresiasi pada Kabupaten Kepahiang atas prestasi yang diraih pada tahun 2019.
“Kita apresiasi juga Kabupaten Kepahiang karena pada tahun 2019 menjadi satu-satunya Kabupaten yang mendapat penilaian hijau dari Ombudsman Republik Indonesia,” ungkapnya.
Disampaikan Kepala Dinas Ir. Nyayu Elia Hasanah, M. Si bahwa dengan public hearing ini dilakukan dalam rangka perbaikan kualitas seluruh produk-produk pelayanan yang ada di Disdukcapil.
“Dengan itu kami berharap pada seluruh peserta yang hadir untuk dapat menyampaikan informasi-informasi penting terkait standar pelayanan yang ada di Disdukcapil,” pungkasnya.
Berdasar Permendagri Nomor 102 tahun 2019, Disdukcapil juga akan melaksanakan penandatangan perjanjian kerjasama dengan Dinas Kesehatan.
Turut hadir dalam giat Wabup Kepahiang H. Zurdi Nata, S.Ip, Ombudsman Provinsi Bengkulu dan jajarannya, Kades/Lurah, OPD Pelayanan, organisasi wanita, lembaga pendidikan, forum anak, tokoh masyarakat, tokoh agama serta awak media. (Nik/Din)