Resmi, KPU Tetapkan Dayat-Nata Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang

SemarakPost.Com | Kepahiang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang menetapkan pasangan Dr. Ir Hidayattulah Sjahid, MM IPU dan H. Zurdinata, S.Ip sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Kepahiang 9 Desember 2020 lalu. Rapat pleno terbuka penetapan Pasangan Calon Terpilih ini dilaksanakan, Sabtu (23/01/2021) di Kantor KPU Kabupaten Kepahiang. Pada pelaksanaannya, rapat pleno dilakukan dengan pengamanan penuh dan menghadirkan kurang lebih 100 personel polisi di lokasi kegiatan.

Penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Periode 2021-2024 dalam Pilkada serentak tahun 2020 tercantum dalam Keputusan KPU Kabupaten Kepahiang nomor:2/PL.02.6-Kpt/1708/KPU-Kab/I/2021.

Rapat pleno terbuka penetapan Cabup-Cawabup terpilih dipimpin Ketua KPU Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat, beserta komisioner KPU Kepahiang. Kemudian dihadiri unsur Forkompimda, DPRD Kepahiang dan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih.

Dalam sambutannya ketua KPU Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat pleno diadakan setelah adanya surat keterangan yang menyatakan tidak adanya registrasi di Mahkamah konstitusi yang diteruskan ke KPU.

“Berdasarkan surat keterangan tidak adanya registrasi di Mahkamah konstitusi yang diteruskan ke KPU, maka KPU Kepahiang pada hari ini melaksanakan rapat pleno terbuka secara umum dalam penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang,” sampai Mirzan.

Mirzan menjelaskan, paslon nomor urut 2 Hidayattullah – Zurdinata dengan perolehan suara sah sebanyak 49.031 suara atau 57,06 persen dari jumlah seluruh perolehan suara sah pemilihan bupati dan wakil bupati pada Pilkada serentak 2020.

Setelah proses penetapan paslon terpilih Pilkada Kepahiang, tahapan berikutnya KPU akan mengirimkan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih kepada DPRD Kepahiang.

“Setelah penetapan ini akan diserahkan pada DPRD Kepahiang untuk diproses pengesahan dan pengangkatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelas Mirzan. (ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *