SemarakPost.com | Kepahiang – Sat Reskrim Polres Kepahiang mengamankan salah satu oknum anggota DPRD Kepahiang berinisial Tw sekitar pukul 17.00 WIB kemarin (20/1). Diduga Tw melakukan pengerusakan rumah.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK, M.AP melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau, S.IK, MH membenarkan terkait hal tersebut. Ia mengungkapkan, kejadian bermula pada awal 2020 lalu saat itu saksi Ti (40) yang merupakan anak angkat dari korban Hj. Jahara (83) warga Desa Daspetah II Kecamatan Ujan Mas, menjual rumah dan tanah milik korban kepada Terduga Tw, seharga Rp 250 juta.
Namun untuk tahap awal Tw hanya membayar Rp 140 juta. Yang kemudian pada pertengahan 2020, terduga Tw membayar sisa uang beli rumah dan tanah tersebut Rp 110 juta kepada saksi Ti, tanpa sepengetahuan korban. Dan oleh saksi Titik, korban diberikan uang Rp 50 juta.
“Korban ini belum tau kalau rumah dan tanahnya di jual oleh anak angkatnya itu. Korban hanya diberi uang Rp 50 juta dari anak angkatnya tersebut, tanpa memberitahu asal uang itu. Sebelumnya, anak angkat korban juga telah mengurus akta notaris soal tanah dan rumah itu tanpa sepengetahuan korban,” jelas Welliwanto.
Merasa telah memiliki hak atas rumah dan tanah tersebut, Terduga Tw pun kemudian pada akhir Desember lalu memindahkan beberapa barang-barang di rumah korban, sebagian ke rumahnya dan sebagian lagi ke rumah saksi Ti. Dan selanjutnya Tw pun merobohkan bangunan rumah tersebut.
“Ternyata di sisi lain, rumah dan tanah tersebut sedang ada sengketa perdata. Korban yang tak terima rumahnya dirobohkan Terduga Tw, kemudian korban siang hari tadi (kemarin, red) melapor ke Polres Kepahiang,” jelas Welliwanto.
Pasca menerima laporan korban, Sat Reskrim Polres Kepahiang pun langsung turun menangkap terduga Tw di rumahnya. Dan tanpa perlawanan, Tw beserta istrinya Id pun diamankan ke Mapolres Kepahiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini Terduga Tw dan istrinya Id masih kita periksa di satu ruangan. Sementara di ruang berbeda kita juga memeriksa saksi Ti. Besok (hari ini, red) kita akan panggil pihak Desa dan Kecamatan untuk dimintai keterangan,” pungkas Welliwanto.(**)
Batal demi hukum apabila tanah dan bangunan diatasnya dijualbelikan tanpa sepengetahuan pemilik yang sah, jangankan anak angkat anak kandung sendiripun tidak bisa menjual harta benda jika pemiliknya tidak menyetujui.