SemarakPost.Com | Kepahiang – Menjadi perhatian publik bertahun-tahun, akhirnya putusan atas dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Kantor Camat Tebat Karai tahun anggaran 2015 dibacakan.
Berdasar putusan hakim, terdakwa AR mantan anggota dewan dan AS seorang ASN Kepahiang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
“Terdakwa AR dan AS masing-masing terbukti melakukan tindak pidana tersebut dan dihukum penjara selama 1,3 tahun dan pidana denda 50 juta. Apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujar Kajari Kepahiang Ridwan, SH., melalui Kasi Pidsus Riky Musriza SH MH, didampingi Kasi Intel Arya Marsepa, SH saat melakukan press release bertempat di Kantor Kejari Kepahiang pada Selasa (27/04/2021) pukul 15.00 WIB.
Khusus untuk terdakwa AR karena dalam putusan dinyatakan mendapat keuntungan dari tindak pidana tersebut, maka dibebankan pidana tambahan.
“Untuk terdakwa AR dibebankan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar 281 juta 63 ribu rupiah. Yang dibayar dengan cara merampas 3 bidang tanah, yang telah disita pada tahap penuntutan. Dan biaya perkara masing-masing Rp 10.000,” jelas Riky.
Dari putusan tersebut, para pihak baik penuntut umum maupun para terdakwa bersikap pikir-pikir dan diberi waktu selama 7 hari. (Din/San)