Protes Pemberhentian Sepihak Perangkat Desa Talang Sawah, DPRD Kepahiang Lakukan Hearing

SemarakPost.Com | Kepahiang – Terkait protes pemberhentian perangkat Desa Talang Sawah Kecamatan Bermani Ilir, DPRD Kabupaten Kepahiang melakukan rapat dengar pendapat dengan pemerintah desa setempat mulai dari kades dan perangkat, Dinas PMD, Asisten I Bidang Pemerintahan, Bagian Hukum dan Camat bermani ilir ikut dihadirkan, Senin (29/03/2021).

Rapat Dengar Pendapat /Hearing dipimpin Wakil Ketua I DPRD Andrian Defandra, M.Si dan dihadiri Ketua Komisi I Ansori, M, Anudin,S.Sos, Eko Guntoro,SH, Hendri,A.Md, Budi Hartono dan Taswin Nata Diningrat.

Disampaikan pemimpin rapat Andrian Defandra,M.Si Rapat dengar Pendapat atau hearing digelar menindaklanjuti aspirasi keberatan atas pemberhentian perangkat desa talang sawah atas nama Ishak Juarsah beserta warga masyarakat yang surat permohonan RDP nya diantarkan langsung beliau beserta masyarakat pada tanggal 17 maret yang lalu melalui Komisi 1 DPRD Kabupaten Kepahiang. Dalam suratnya menyatakan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa Talang Sawah dimaksud tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sudah sangat jelas aturannya dalam Undang-undang nomor 06 tahun 2014 Tentang desa. Berikut penjelasannya dalam Permendagri nomor 83 tahun 2015 dan Perubahannya yaitu Permendagri Nomor 67 Tahun 2017,” terang Andrian.

Dari hasil Rapat Dengar Pendapat Andrian menyatakan Desa Talang Sawah untuk kembali melakukan penjaringan dengan membentuk tim seleksi yang dikoordinasikan kepada Camat.

Dia juga menyampaikan akan merekomendasikan kepada saudara Bupati untuk perintahkan kepada Camat di Kabupaten Kepahiang dalam menertibkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai dengan ketentuan perundangan.

“Harapannya agar pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ini tidak bermasalah lagi dikemudian hari,”Pungkasnya.

Senada disampaikan Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Kepahiang Ansori M, ia berharap kepada Semua Kepala Desa dalam setiap mengambil kebijakan baik itu pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa hendaknya dapat berhati-hati dan tetap berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku.

“Pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa ini sangat berpengaruh pada kondusifitas keamanan dan ketertiban didesa, harus dilakukan secara profesional, agar tidak cacat hukum dan bermasalah dikenudian hari ,”Jelas Ansori M.

Sementara itu perangkat Desa Talang Sawah Ishak Juarsa (43) yang melayangkan keberatannya perihal diberhentikan sepihak oleh kades sebagai perangkat desa Talang Sawah menyatakan terima kasih dan puas telah difasilitasi dalam Rapat Dengar Pendapat oleh DPRD Kabupaten Kepahiang.

“Kami sangat puas atas hasil Rapat Dengar Pendapat oleh DPRD hari ini yang menyatakan bahwa kedepannya terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ini harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,”ujarnya.

Selanjutnya Ishak Juarsah menyampaikan akan kembali koordinasi kepada BPD terkait penjaringan dan seleksi perangkat desa ini. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *