Press Release Pelaksanaan MoU Antara LBH Narendradhipa dengan Pengadilan Negeri Kepahiang

SemarakPost.Com | Kepahiang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Narendradhipa melakukan penandatangan Memorandum of understanding (MoU) dengan Pengadilan Negeri Kepahiang, Kamis (14/01/2021).

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Narendradhipa dan Pengadilan Negeri Kepahiang telah bersepakat untuk membuat MoU tentang kerjasama pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Pengadilan Negeri Kepahiang selama 1 tahun anggaran terhitung sejak tanggal ditandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) No : W8-U7/1/PPK.01/I/2021 dari kuasa pengguna anggaran dalam hal ini diwakili oleh pejabat pembuat komitmen dan berakhir pada akhir tahun anggaran berjalan.

Kerjasama pembentukan pos bantuan hukum (Posbakum) ini untuk melaksanakan amanat Undang-Undang No. 48 tahun 2009 pasal 57 Jo, Undang-Undang bantuan hukum No.16 tahun 2011 dan Peraturan Mahkamah Agung RI No.1 tahun 2014 dengan ketentuan lebih lanjut diatur dalam perjanjian kerja sama serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.

Pelaksanaan penandatanganan MoU  dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Ikbal Muhammad, S.H.,S.Sos.,M.H. Dalam sambutannya beliau menyampaikan  2 (dua) point penting.

“Pertama, mengharapkan untuk bersikap profesional dan etos kerja yang tinggi, dan Kedua menekankan bahwa pelayanan pos bantuan hukum (Posbakum) pada Pengadilan Negeri adalah layanan bantuan hukum terkhusus untuk para pencari keadilan dan masyarakat tidak mampu dengan tanpa dipungut biaya/ Gratis,” sampai Ikbal.

Menindaklanjuti MoU antara LBH Narendradhipa dengan Pengadilan Negeri Kepahiang serta mempertimbangkan penyampaian Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Riyan Franata, S.H.,CM selaku Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Narendradhipa mengucapkan terimakasih atas kepercayaan yang telah diberikan.

“Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Narendradhipa mengucapkan terimakasih atas kepercayaan Pengadilan Negeri Kepahiang kepada Lembaga Bantuan Hukum Narendradhipa sebagai penyedia Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Pengadilan Negeri Kepahiang,” sampai Riyan.

Selain itu Riyan Franata, S.H.,CM menyampaikan berkomitmen untuk melaksanakan perjanjian kerja sama serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai dengan ketentuan.

“Saya berharap dalam hubungan kerjasama ini bisa memberikan konstribusi yang positif untuk masyarakat Kabupaten Kepahiang dibidang pelayanan hukum. Dan semoga dalam setiap perjuangan dan langkah-langkah serta kebijakan yang diputuskan dapat memberikan manfaat dan berguna kepada masyarakat,” harap Riyan.

Riyan Franata, S.H.,CM juga menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepahiang untuk dapat memanfaatkan Layanan Pos bantuan Hukum (Posbakum) ini dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang sedang dihadapi.

“Pemberian bantuan hukum ini tanpa dipungut biaya/gratis dan bagi masyarakat Kabupaten Kepahiang yang ingin mengakses/ mendapatkan layanan bantuan hukum pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) ini disilahkan datang ke Kantor Pengadilan Negeri Kepahiang pada hari kerja,” pungkasnya. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *