Polres Kepahiang Ungkap Kasus Prostitusi Online di Kos-Kosan Jalan Mandi Angin

SemarakPost.Com | Kepahiang – Polres Kepahiang Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus prostitusi kos-kosan di Jalan Mandi Angin Kelurahan Pensiunan Depan, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu.

Adapun beberapa orang yang berhasil diamankan terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada Selasa (05/10/2021) yaitu HM (23) pelaku Mucikari warga Imigrasi Permu dan 2 orang Pekerja Komersial Seks (PSK) masing-masing berinisial MC (21) warga Jalan Mandi Angin Pensiun Depan dan S-A (20) warga Tebat Karai.

“Mereka kita amankan terkait dugaan tindak Pidana Perdagangan Orang, Pekerja Komersial Seks (PSK) melalui Aplikasi Michat,” ujar Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.iK., MAP melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.iK., MH.

Diungkapkan Kasat Reskrim, bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa di kos-kosan yang letaknya di Jalan Mandi Angin Kelurahan Pensiunan Depan Kabupaten Kepahiang sering terjadi dugaan tindak pidana perdagangan orang.

“Pasca mendapatkan informasi tersebut anggota Sat Reskrim Polres Kepahiang langsung melakukan lidik. Setelah mengetahui keberadaan pelaku anggota Tim Elang Jupi langsung melakukan penangkapan mengamankan tersangka,” ungkap Kasat.

Selain tersangka, beberapa barang bukti juga ikut diamankan seperti uang senilai Rp. 1.700.000., 1 Unit Handphone XIOMI Abu-Abu Hitam, Unit Handphone OPPO Warna Biru, 1 Unit Handphone China Mobile Warna Putih, 2 Buah Kasur, 2 Buah Bantal, 1 Buah Selimut Warna Merah dan1 Buah Sprai Warna Ungu. (San)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *