SemarakPost.Com | Kepahiang – Rabu malam (25/08/2021) pukul 22.00 WIB, Anggota Tim Elang Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang melaksanakan giat penyitaan barang bukti tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang di gunakan pada saat pelaku melakukan persetubuhan di Desa Ujan Mas Bawah Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, Bengkulu.
“Pada Selasa dini hari lalu (24/08) telah diamankan seorang petani asal Desa Ujan Mas Bawah, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, berinisial IN (40) dan pada malam ini (Rabu, 25/08) kita mengamankan sejumlah barang bukti lainnya,” ujar Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK., MAP melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, SIK., MH.
Adapun sejumlah barang bukti yang dimaksud yaitu 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R berikut 1 lembar STNK dengan Nopol. BD. 4158 EE, No.Rangka: MH33P90028K067979, No.Mesin: 3P9067B92, 1 lembar kemeja lengan panjang warna abu-abu, 1 lembar baju lengan pendek warna biru motif garis-garis, 1 lembar baju kaos kera warna hitam motif garis putih, 1 lembar celana dasar warna cream merek BMW, 1 lembar celana jeans warna coklat merk BASS CO, 1 lembar baju warna pink gambar hello kitty, 1 lembar baju daster merk kencana unggu, dan 1 lembar kain sarung warna hitam motif kotak-kotak merk Tursina.
Diberitakan sebelumnya, aksi persetububan yang dilakukan IN terhadap korban (anak tirinya) telah terjadi sejak tahun 2018 sampai dengan bulan Januari 2021. Dan saat ini diketahui korban telah melahirkan anaknya. (San)