SemarakPost.Com | Kepahiang – Unit Pidum Satuan Reskrim Polres Kepahiang menyerahkan tersangka beserta barang bukti (tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Kepahiang terkait dengan kasus Tindak Pidana penipuan atau penggelapan berkedok arisan-investasi bodong, Jum’at (15/10/2021) pukul 10.00 WIB.
Penyerahan tersangka beserta Barang Bukti (tahap II) ini berdasar pada Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 553 / VI / 2021 / SPKT / POLRES KEPAHIANG / POLDA BENGKULU, tanggal 16 Juni 2021 serta surat dari Kejaksaan Negeri Kepahiang Nomor : B – 1008 / L.7.18 / Eoh.1/ 10 / 2021 tanggal 14 Oktober 2021 perihal pemberitahuan hasil Penyidikan Perkara Tindak Pidana Penipuan atau penggelapan tersangka AY yang sudah lengkap (P.21).
“Benar tersangka AY (22) pekerjaan wiraswasta warga Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong dengan kasus Tindak Pidana penipuan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana telah kita serahkan kepada Kejaksaan Negeri Kepahiang hari ini,” ujar Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK., MAP melalui Kasat Reskrim AKP. Welliwanto Malau, S.IK., MH.
Adapun tersangka dan barang bukti yang diserahkan, diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomy Novendri, SH, M.kn.
Aksi penipuan atau penggelapan berkedok arisan-investasi bodong yang dilakukan tersangka AY sebelumnya terungkap setelah adanya laporan korban yang salah satunya adalah seorang Polisi berinisial GL (21). Dimana peristiwa tersebut tepatnya terjadi di Desa Taba Air Pauh Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang pada Rabu (22/04/2021) sekitar pukul 20.30 WIB.
Bersamaan dengan tersangka, sedikitnya 13 barang bukti juga ikut diserah terimakan kepada Kejaksaan Negeri Kepahiang. Adapun barang bukti dimaksud adalah 2 buah buku tabungan BRI Simpedes warna Biru atas nama AY (inisial), 1 buah buku tabungan BRI Simpedes warna Biru atas nama DE, 1 buah buku tabungan TAHAPAN BCA warna Biru milik AY, 1 lembar kartu ATM BRI Britama warna abu –abu milik AY, 1 lembar ATM BCA warna Gold atas nama AY, 1 lembar ATM MANDIRI warna hitam abu-abu milik AY, 1 lembar kartu ATM BRI Britama warna Biru milik DE, 1 unit handphone VIVO Y12 s warna Glacier Blue, 1 buah kotak handphone VIVO Y12 s warna Putih, 1 lembar print transaksi melalui BRImo dari korban GL ke Rekening AY, 1 buah buku Tabungan BRI warna biru milik GL serta 1 lembar kartu ATM MANDIRI warna biru yang juga milik korban. (San)