SemarakPost.Com | Kepahiang – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Kepahiang Polda Bengkulu, dipimpin langsung Kasat Res Narkoba IPTU Doni Juniansyah, S.M dan KBO Sat Res Narkoba IPDA Pipin Nurkholis, S.H berhasil meringkus 2 orang yang diduga pengedar nakoba jenis sabu-sabu berikut barang buktinya, Jum’at (15/01/2021) pukul 16.00 Wib. Penangkapan ini terjadi di rumah pelaku tepatnya di Kelurahan Pasar Kepahiang.
Kedua pelaku diamankan atas dasar laporan polisi Nomor : / LP A- 61/ I / 2021 / Res Kepahiang.Tgl 15 Januari 2021. Dan diketahui keduanya adalah warga Kelurahan Pasar Kepahiang, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu yang terdiri dari seorang laki-laki dan perempuan berinisial KBS (19) dan TJR (35).
Dari hasil profiling, Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK MAP melalui Kasat Res Narkoba Polres Kepahiang IPTU Doni Juniansyah, S.M menyampaikan bahwa salah satu diduga pelaku adalah seorang Resedivis.
“Benar salah satu tersangka yaitu berinisial TJR (35) adalah seorang Resedivis TP Narkotika,” ujar Kasat Res Narkoba.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menggeledah isi rumah pelaku dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, pelaku dan rumah milik pelaku digeledah. Ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) buah plastik klip merah yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu-sabu, 24 (Dua Puluh Empat) buah plastik klip merah kosong dam 2 (dua) buah kaca pirek, yang disimpan oleh pelaku di dalam kamar rumah milik pelaku,” terang Kasat Res Narkoba.
Selain itu pelaku juga mengakui bahwa barang bukti Narkotika (sabu-sabu) didapat dari komunikasi dengan suaminya yang saat ini tengah berada di Lapas Curup. (San)