SemarakPost.Com – Polri bakal menerjunkan personel untuk memastikan penerapan kebijakan Pemerintah melarang kegiatan takbir keliling jelang Hari Raya Idul Fitri dipatuhi oleh masyarakat. Pelarangan ditempuh mengingat Lebarantahun ini dirayakan di tengah pandemi Covid – 19.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Rusdi Hartono mengatakan sebelum hari raya nanti, polisi bakal memberikan imbauan secara masif ke publik mengenai kebijakan tersebut. Pemerintah pun telah mensosialisasikan kebijakan pelarangan takbir keliling itu ke seluruh kepala daerah dan pemangku kepentingan lain di masing-masing wilayah. Sehingga nantinya tindakan yang dilakukan di tingkat daerah pun akan seragam.
“Nanti pada pelaksanaannya, aparat akan turun ke jalan. Aparat terkait lainnya turun ke jalan untuk bisa mengamankan. Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini masyarakat paham, dan masyarakat mau melaksanakan imbauan pemerintah untuk tidak dilakukan takbir keliling,” jelas Karopenmas Divhumas Polri.
Sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa takbiran keliling jelang hari raya tidak bisa dilakukan mengingat situasi pandemi virus corona (SARS-CoV-2) yang masih merebak di Tanah Air. Menteri Agama mengatakan tradisi takbiran biasanya mengundang kerumunan orang. Pemerintah khawatir kegiatan ini justru akan menjadi tempat penyebaran Covid-19.
Sebagai gantinya, Yaqut mempersilakan warga untuk merayakan takbiran di masjid atau mushala. Akan tetapi dia tetap mengingatkan, jumlah warga yang hadir maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau musala. Ketua Umum Gerakan Pemuda Anshor itu menyampaikan hukum sejumlah kegiatan ibadah pada bulan Ramadan adalah sunah. Sementara itu, menjaga keselamatan diri dan orang lain hukumnya adalah wajib. **