SemarakPost.Com | Kepahiang – Berawal dari meminjam motor, AL (41) warga Desa Bogor Baru Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang, Bengkulu akhirnya diamankan anggota Tim Elang Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang yang di pimpin oleh Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.iK,MH pada Jum’at (01/10/2021) Pukul 18.30 Wib.
“AL diamankan terkait dugaan Tindak Pidana Pemerasan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana,” jelas Kapolres Kepahiang AKBP Suparman S.iK., MAP melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.iK,MH.
Mulanya kejadian ini berawal pada Selasa (18/06/19), sekira jam 16.00 Wib, di Jln. Veteran Kelurahan Pasar Ujung Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang.
“Saat itu AL datang kerumah pelapor dengan maksud untuk meminjam sepeda motor Honda Mega Pro type GL15A1D dengan No.pol : BM 6137 YG, No.sin : KC21E-1034649, yang sudah di modifikasi trail. Pelapor pun memberikannya, kemudian dibawalah oleh AL. Namun ternyata sampai saat ini, sepeda motor tersebut belum juga dikembalikan AL kepada pelapor,” ungkap Malau.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkannya ke SPKT Polres Kepahiang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari informasi yang dihimpun, terduga pelaku, AL diamankan saat sedang berada di rumah mertuanya di Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang Kabuoaten Kepahiang.
“Pelaku telah kita amankan ke Polres Kepahiang beserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Megapro yang sudah di modifikasi trail, No.pol : BM 6137 YG, No.sin : KC21E-1034649, warna merah putih,” demikian Malau. (San)