SemarakPost.Com | Kepahiang – Seorang petani asal Kecamatan Ujan Mas berinisial SA (38) harus berurusan dengan polisi perkara kasus tindak pidana penyebaran video atau konten asusila di media sosial Facebook yang terjadi di Kecamatan Kabawetan, Kepahiang pada Kamis (21/01/2021) lalu.
“Jadi modusnya SA ini melakukan perekaman video call aplikasi Whatsapp dengan korban LF (30) yang mana dalam adegan video call tersebut tersangka melakukan masturbasi dan menyuruh korban untuk memperlihatkan payudaranya,” ujar Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, SIK, MAP didampingi Kasat Reskrim IPTU. Welliwanto Malau, SIK, MH saat melakukan Konferensi Pers di Aula Vicon Polres Kepahiang pada Selasa (26/01/2021) pukul 10.30 Wib.
Dengan niat memperdaya korban, SA mengatakan bahwa video tersebut ada didalam Handphone yang tengah ditahan Polisi, dan saat ada razia, polisi memeriksa isi Handphone dan melihat video tersebut. Kemudian, SA mengatakan kepada korban bahwa polisi meminta uang Rp 15.000.000,- sebagai uang damai.
“Setelahnya korban meminta SA untuk menyelesaikan masalah tersebut. SA pun berpura-pura telah menyelesaikannya dan sebagai balas jasa tersangka meminta korban untuk dapat disetubuhi. Merasa hutang budi, korban akhirnya menuruti keinginan tersangka dan pasca kejadian pertama, korban akhirnya memutuskan untuk memblokir semua komunikasi dengan SA. Karena merasa tidak puas dan ingin kembali menyetubuhi korban, tersangka pun akhirnya menyebarkan video asusila korban ke media sosial Facebook dan terjadilah permintaan berulang jika hendak konten video dihapus maka korban harus melayani tersangka,” ujar Kapolres.
Akibat perbuatannya tersebut, SA (39) diancam dengan hukuman 12 Tahun penjara dan atau denda Rp 250.000.000,-. (Din/San)