Perketat Prokes, Bupati Pimpin Langsung Ops Yustisi di Seputaran Pasar Kepahiang

SemarakPost.Com | Kepahiang – Semakin menggilanya kasus penyebaran Covid-19 di Indonesia, data dari badan kesehatan Dunia menyatakan kasus harian Covid di Indonesia menduduki posisi nomor 2 setelah India. Dalam mengatasi hal ini pemerintah pusat telah memutuskan untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah-daerah dengan kategori zona merah.

Bersama 43 kota lainnya yang berada di luar pulau Jawa dan Bali, Provinsi Bengkulu juga melakukan PPKM sebagai langkah dalam membatasi laju penyebaran virus Corona agar tidak terjadi fenomena seperti negara India dimana angka kematian sangat tinggi.

Untuk itu, dalam rangka memastikan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu berjalan baik, Sabtu malam  (10/7/2021) Bupati Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM, IPU turun langsung memimpin Operasi Yustisi di seputaran Pasar Kepahiang.

Pembubaran Acara Pesta Malam

“Pelaksanaan yutisi meliputi pembatasan kegiatan atau acara masyarakat yang bersifat keramaian dan kerumuman, sasaran dari yutisi kali ini adalah Pasar Kepahiang, Pasar Ujung dan RSUD,” sampai Bupati Hidayat.

Pada pelaksanaannya, masih saja ditemukan beberapa pelanggar Prokes, seperti tidak mengenakan masker. Adapun sanksi yang diberikan masih berupa teguran yang bersifat humanis.

Tidak hanya itu, Pemda juga membubarkan kegiatan pesta malam yang ada di Desa Kutorejo.

“Hal demikian sangat berpotensi dalam penyebaran Covid, dan kita bubarkan. ini sesuai dengan Perda No.01 Tahun 2021, Pasal 25a tentang larangan pesta,” pungkas Bupati.

Selain dipimpin oleh Bupati, Operasi Yustisi juga diikuti Wabup, Kabag Ops Polres Kepahiang, Kajari Kepahiang, Dandim 0409 Rejang Lebong, BPBD, Satpol PP, Dinkes Kepahiang, Dinas Perhubungan, dan beberapa OPD lainnya. (San)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *