SemarakPost.Com | Kepahiang – Tersandung kasus pengancaman dan pemerasan ikan nila sebanyak 12 kantong, MS (31) warga Air Putih Baru, Curup Selatan, Rejang Lebong berhasil diamankan Anggota Sat Reskrim Polres Kepahiang yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Kanit Pidum dan anggota Tim Elang Jupi Polres Kepahiang pada Senin (7/06/2021) pukul 19.00 Wib.
“Setelah melakukan lidik untuk mencari keberadaan pelaku, kita pun langsung menuju kediamannya dan berhasil mengamankan pelaku ditempat,” ujar Kapolres Kepahiang AKBP Suparman S.iK., MAP melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto S.iK., MH.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit mobil carry futura pickup warnah biru dengan Nomor Polisi BD 9603 KZ.
Diketahui peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu dini hari (05/06/2021) di Desa Taba Mulan Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang, Bengkulu dimana saat itu pelapor a.n Dedi pergi dari Merasi, Lubuk Linggau untuk mengantarkan ikan milik pelanggannya.
“Saat melintas di Desa Taba Mulan Kecamatan Merigi sekitar pukul 03.00 Wib tiba-tiba ada mobil pelaku yang menghadang. Dan kemudian pelaku pun meminta ikan kepada pelapor dengan mengangkat baju dan memperlihatkan senjata tajam yang terletak di pinggangnya,” ungkap Kasat.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepahiang. (San)