SemarakPost.Com | Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menghadiri persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara tindak pidana korupsi gratifikasi surat jalan palsu atas nama terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra dengan agenda persidangan pembacaan putusan Pengadilan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan yang amarnya menyatakan bahwa terdakwa Djoko Tjandra dinyatakan bersalah.
“Terdakwa Djoko Tjandra dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP dan Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH., MH di Jakarta pada Senin (05/04/2021).
Selain itu, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta (seratus juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan, dan biaya perkara sebesar Rp7.500.
“Atas putusan Majelis Hakim tersebut baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir,” pungkas Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH., MH. **