SemarakPost.Com | Kepahiang – Beragendakan pemeriksaan saksi, Kasi Pidsus Riky Musriza selaku JPU melaksanakan sidang lanjutan perkara TPK Pengadaan Lahan Kantor Camat Tebat Karai TA 2015 pada Selasa (09/03/2021).
Sidang lanjutan ini dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan saksi dari KJPP Aksa Nelson sebanyak 2 orang yaitu saksi Aksa NR dan SP.
Dalam persidangan terungkap bahwa tanah lahan kantor camat dibeli tanpa melalui proses penilaian kewajaran harga.
“Hari ini kita lakukan sidang lanjutan dalam rangka pemeriksaan saksi dari KJPP Aksa Nelson. Dalam persidangan terungkap jika tanah lahan kantor camat dibeli tanpa melalui proses penilaian kewajaran harga, sehingga proses jual beli tanah dinilai tidak prosedural dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelas Kajari Kepahiang Ridwan, SH melalui Kasi Pidsus Riky Musriza,SH., MH.
Diketahui, sebelumnya dua terdakwa berinisial AR mantan anggota dewan dan AS seorang ASN Kepahiang serta dua saksi yaitu HN Mantan Kabag Hukum Setkab Kepahiang serta ID mantan Asisten Setkab Kepahiang, telah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang dalam sidang lanjutan dugaan Tipikor pembelian lahan kantor Kecamatan Tebat Karai di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, pada Selasa (02/03/2021).
Agenda sidang selanjutnya JPU akan menghadirkan ahli dari Kantor ATR BPN dan Ahli Penilai Publik dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). (ton)