SemarakPost.Com | Benteng – Peringatan kepada para pengendara truk angkutan utamanya bagi pengendara truk yang membawa tandan buah segar (TBS) sawit dan truk angkutan batu bara untuk mematuhi aturan yang diberikan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkulu Tengah (Benteng) Polda Bengkulu.
Disampaikan Kapolres Benteng, AKBP Ary Baroto SIK MH, melalui Kasat Lantas, Iptu I Made Sukranaya apabila ada truk dengan muatan melebihi bak truk maka pihaknya akan melakukan penindakan lebih lanjut.
“Silahkan bawa angkutan tak melebihi bak-nya. Jika ditemukan, kami pasti akan menindak. Penindakan tersebut berdasarkan Pasal 307 jo 169 ayat 1 undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, setiap pengendara tak boleh membawa muatan melebihi bak truk,” ungkap Made.
Menurut Made, Kapasitas berlebihan bisa membuat laju kendaraan menjadi tidak stabil. Kondisi seperti ini juga dapat membahayakan dan mengancam keselamatan para pengemudi lainnya.
“Selain tak boleh melebihi kapasitas, bagian atas truk juga harus dipasang jaring agar TBS sawit tak terjatuh dan membahayakan kendaraan lain,” pesan Made.
Peringatan ini dilayangkan lantaran pihaknya masih menemukan banyak pelanggaran. Sepanjang tahun 2020 lalu, tercatat ada 25 pengemudi truk yang dikenakan sanksi tilang. **